Dark/Light Mode

Kasus Surya Darmadi Mau Dilepas

Lembaga Antirasuah Seolah Kalah Langkah

Sabtu, 10 September 2022 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp).
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp).

 Sebelumnya 
“Pembuktian suap kan lebih sederhana,” ujar jenderal bintang dua itu.

Lantaran itu, kasus Apeng bakal dilepas. Supaya tidak silang sengkarut dengan kejaksaan. “Itu nggak elok,” ujar mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Yogyakarta itu.

Baca juga : Surya Darmadi Menyerah Usai Disurati Kejagung

Karyoto mengatakan, pelimpahan perkara telah disetujui pimpinan KPK. Deputi Koordinasi dan Supervisi diminta mengatur proses pelimpahan.

Pihak kejaksaan belum dikabari mengenai pelimpahan perkara Apeng. “Belum dapat informasi itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Baca juga : Tangani Kasus Surya Darmadi, Kejagung Koordinasi Dengan KPK

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, pelimpahan perkara Apeng sudah pas. Menurutnya, ada kasus yang sempat mulai diusut Kejagung, tetapi akhirnya dilimpahkan ke KPK.

“Kejaksaan Agung bersedia melepas kasus dugaan korupsi pembelian LNG dari Mozambik, dari Afrika, yang sebenarnya sudah di tingkat Kejaksaan Agung di bulan-bulan Oktober tahun 2021. Tapi kemudian, ketika KPK meminta atau ingin menangani itu, maka dilepas oleh Kejagung,” ujar Boyamin.

Baca juga : Diperiksa Intensif, Surya Darmadi Alias Apeng Akan Langsung Dijebloskan Ke Sel

“Jadi, ini timbal balik dari proses gakkum (penegakan hukum) di kita,” lanjutnya.

Boyamin menganggap kasus Surya Darmadi lebih cocok ditangani Kejagung. Pelimpahan agar penanganan perkara lebih efektif. “Kita dukung sepenuhnya, dan terima kasih atas kerelaan KPK,” tutupnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.