Dark/Light Mode

Kasus Surya Darmadi Mau Dilepas

Lembaga Antirasuah Seolah Kalah Langkah

Sabtu, 10 September 2022 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp).
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melepas perkara suap Surya Darmadi. Biar ditangani Kejaksaan Agung saja. Lantaran Korps Adhyaksa lebih dulu menyeret taipan itu ke meja hijau. Bahkan dengan dakwaan berbobot: korupsi Rp 86,5 triliun.

“Lebih enak kami limpahkan ke Kejagung karena mereka lebih komprehensif,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.

KPK lebih dulu mengusut kasus Surya atau Apeng. Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap revisi kawasan hutan Provinsi Riau tahun 2014.

Baca juga : Surya Darmadi Menyerah Usai Disurati Kejagung

Apeng ingin memasukkan lokasi perkebunan perusahaannya sebagai kawasan bukan hutan. Dia menjanjikan rasuah Rp 8 miliar kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.

Namun, lembaga antirasuah baru menetapkan Apeng sebagai tersangka pada 2019. Sang konglomerat sudah menghilang. Buron. Proses hukumnya pun mandek.

Sementara, Kejagung baru mengusut Apeng tahun ini. Bisa membongkar kasus yang lebih besar: korupsi usaha perkebunan sawit lima perusahaan Apeng. Kawasan hutan di Indragiri Hulu, Riau dibabat. Tanpa izin pelepasan kawasan hutan.

Baca juga : Tangani Kasus Surya Darmadi, Kejagung Koordinasi Dengan KPK

Selama bertahun-tahun, Apeng mengumpulkan pundi-pundi dari usaha perkebunan sawit— secara ilegal. Juga memperlebar imperium bisnisnya. Kejaksaan menghitung bos Duta Palma Grup itu meraup Rp 7,7 triliun.

Sebaliknya, perbuatan Apeng mencaplok hutan menyebabkan kerugian negara Rp 4,9 triliun. Juga kerugian perekonomian negara Rp 73,9 triliun.

Kejaksaan pun mendakwa Apeng korupsi Rp 86,5 triliun. Dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya berat. Bisa sampai 20 tahun penjara.

Baca juga : Diperiksa Intensif, Surya Darmadi Alias Apeng Akan Langsung Dijebloskan Ke Sel

Hal ini yang membuat KPK seolah kalah langkah. Yang selama ini hanya menjerat Apeng dengan delik suap. Yang ancaman hukumnya ringan: 1-2 tahun penjara.

Karyoto mengakui, pembuktian delik korupsi lebih rumit ketimbang kasus suap —yang diusut KPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.