Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap IMB Apartemen

KPK Tahan Dirut Anak Usaha PT Summarecon Agung

Jumat, 22 Juli 2022 19:32 WIB
Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika. Dandan, adalah tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Pemkot Yogyakarta. 

Sebelumnya, komisi antirasuah sudah lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempatnya adalah eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana.

Lalu, Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono, dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono.

"Pada proses penyidikan perkara tersebut, kami juga telah menetapkan dan hari ini mengumumkan tersangka, yakni DJK (Dandan Jaya Kartika), Direktur Utama PT JOP (Java Orient Properti)," ujar Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Karyoto saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/7).

Baca juga : KPK Isyaratkan Direktur Anak Usaha Summarecon Agung Sudah Berstatus Tersangka

Dipaparkannya, peristiwa ini bermula ketika pada sekitar tahun 2019, Dandan selaku Dirut PT JOP, bersama-sama dengan Oon selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Permohonan IMB apartemen yang berada di Malioboro dan masuk kategori wilayah Cagar Budaya itu mengatasnamakan PT JOP, yang merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk. Sebelumnya, permohonan izin ini sempat terkendala adanya beberapa dokumen yang belum lengkap.

"Agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, ON dan DJK diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS (Haryadi Suyuti) yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022," ungkapnya.

Sebagai tanda jadi adanya komitmen Haryadi untuk "mengawal" permohonan izin IMB tersebut, diduga Oon dan Dansan memberikan beberapa barang mewah.

Baca juga : Daisuke Sato Siap Jalani Debut Bersama Persib Bandung

"Di antaranya satu unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp 50 juta," terang Karyoto.

Haryadi kemudian memerintahkan Kadis PUPR untuk segera memproses dan menerbitkan izin Padahal, dari hasil kajian dan penelitian oleh Dinas PUPR, banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai.

Di antaranya, adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

"Saat proses pengurusan izin berlangsung, diduga ON dan DJK selalu memberikan sejumlah uang untuk HS baik secara langsung maupun melalui perantaraan TBY dan NWH," beber mantan Wakapolda DI Yogyakarta ini.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Eks Walkot Yogyakarta Dan Vice President Real Estate Summarecon Agung

Pada saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Haryadi cs, Oon dan Dandan diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar 27.258 dolar AS, atau setara Rp 400 jutaan, yang dikemas dalam tas goodie bag.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.