Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Heboh Penolakan Pembangunan Gereja Di Cilegon

Kiai Ma`ruf Turun Gunung

Minggu, 11 September 2022 06:40 WIB
Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

 Sebelumnya 
“Kami di Kemenag sudah berkali-kali menyampaikan dan mendatangi Pak Wali Kota supaya izin ini dikeluarkan. Jadi jangan tepuk tangan dulu Pak, karena belum berhasil,” jelasnya.

Setelah kasus ini viral dan mendapat perhatian banyak kalangan, Wapres akhirnya turun gunung. Dia meminta Yaqut dan Tito menyelesaikan polemik pembangunan gereja di Cilegon.

“Komennya Wapres soal hal ini supaya diselesaikan di tingkat hal yang lebih teknis, eksekutorial, dalam hal ini Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” kata juru bicara Wapres Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi, kemarin.

Menurut Masduki, Wapres berpegang pada konstitusi yang telah mengatur kebebasan menjalankan ibadah bagi setiap warga negara. Namun, memang ada aturan dan prosedur yang harus dilakukan dalam pendirian rumah ibadah itu, termasuk kesepakatan yang selama ini terjadi.

Baca juga : Ketum IMI Bamsoet Dukung Pembangunan Sirkuit Balap Di Cianjur

Wapres meminta kepada Menag, Mendagri, hingga Wali Kota melakukan pendekatan kepada pihak terkait mengenai pembangunan gereja ini. Wapres tak ingin ada konflik antarumat beragama.

“Jangan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Ini negeri selama ini sudah menjadi contoh mengenai kerukunan, kok malah itu timbul ketidakrukunan, itu nggak bagus,” imbuhnya.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag, Wawan Djunaed meminta agar Wali Kota Cilegon berupaya maksimal memenuhi hak konstitusi masyarakat untuk beragama dan berkeyakinan.

Kepala daerah harus merujuk PBM antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait pembangunan rumah ibadah. Peraturan tersebut mengatur tentang pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Baca juga : KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah. Pertama, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.

Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Ketiga, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Keempat, rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Cilegon Lukman Hakim menyebut pihaknya tidak menolak pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon. Hanya saja, izin pembangunan gereja yang ditolak warga itu belum memenuhi persyaratan.

Lukman mengaku pihaknya hanya menjalankan regulasi yang berlaku. Tidak ada upaya penolakan pembangunan gereja selama izin yang diajukan sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca juga : Lestari Minta Pemerintah Tak Abaikan Pembangunan Sumber Daya Manusia

Lukman mengatakan panitia pembangunan Gereja Maranatha sempat mengajukan izin pembangunan. Syarat izin itu, belum memenuhi syarat seperti yang tertuang dalam SKB 2 Menteri Tahun 2006. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.