Dark/Light Mode

Said Aqil Siroj Institute Kecam Penolakan Pendirian Gereja Cilegon

Senin, 12 September 2022 16:33 WIB
Direktur Eksekutif SAS Institute Dr. H. Sa’dullah Affandy. (Foto: Istimewa)
Direktur Eksekutif SAS Institute Dr. H. Sa’dullah Affandy. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Said Aqil Siroj (SAS) Institute sangat menyesalkan penolakan rencana pendirian gereja di kota Cilegon, yang diprakarsai oleh kelompok yang menamakan diri sebagai Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon, dan juga ditanda tangani oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon, pada Kamis (7/9).

Direktur Eksekutif SAS Institute Dr. H. Sa’dullah Affandy memberikan beberapa sikap tegas. Pertama, yang dilakukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dengan ikut menandatangani penolakan pendirian geraja, adalah jelas pelanggaran terhadap konstitusi, yakni UUD Pasal 29 ayat 2, yang menjamin setiap warga negara bebas memeluk agama daan beribadat berdasarkan agama dan kepercayaaannya.

Baca juga : Kiai Ma`ruf Turun Gunung

Kedua, yang dilakukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dengan ikut menyutujui penolakan pendirian rumah ibadah (gereja) jelas melanggar Hak Asasi Manusia, di mana Pemerintah seharusnya menjamin kebebasan beragama dan beribadat warganya.

Ketiga, yang dilakukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dengan ikut menyetujui penolakan pendirian gereja, lebih karena mengikuti desakan warga atau kelompok yang intoleran, dan kurang mempertimbangkan konstitusi, HAM, PMB 2 Menteri tentang pendirian tempat ibadah. Ini jelas tidak benar.

Baca juga : Aplikasi Olsera Dan KedaiSayur Mudahkan Petani Dan Pedagang

Keempat, bila ada alasan historis yang melatar belakangi penolakan gereja tersebut atau penolakan itu didasari pada Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/ SK/1975, tanggal 20 Maret 1975, yang mengatur tentang Penutupan Tempat Jemaah Bagi Agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang, sekarang Cilegon, maka alasan apapun , seharusnya tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.

"Selama daerah itu masih dalam NKRI maka harus tunduk kepada konstitusi. Maka SK Bupati tersebut harus dibatalkan, karena ini dapat dinilai sebagai upaya makar," kata Sa’dullah Affandy dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9). 

Baca juga : Walk Out Saat Rapat Paripurna DPR, PKS: Bentuk Penolakan Kenaikan Harga BBM

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.