Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Juventus Resmi Rekrut Zeki Celik, Bek Timnas Turki
- Bali United Rekrut Tim Geypens, Bek Timnas Indonesia
- Ini Profil Luke Vickery, Winger Anyar Timnas Indonesia
- Messi Vs Laporte-Yamal Vs Tagliafico Jadi Duel Penentu Spanyol Vs Argentina
- Prancis Vs Inggris Berebut Posisi 3, Mbappe dan Kane Kejar Sepatu Emas
Suap Bupati Mamberamo Tengah, Bos PT Solata Sukses Membangun Ditahan KPK
Rabu, 14 September 2022 18:22 WIB
Sebelumnya
Dalam kasus ini Marten disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya