Dark/Light Mode

Akui Lukas Enembe Tersangka

KPK: Diadukan Rakyat…

Rabu, 14 September 2022 18:54 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Ist)
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, KPK meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri. Lukas dicegah selama enam bulan.

Baca juga : Pengamat: Jangan Hanya Dianggap Melawan Kehendak Partai…

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis, Senin (12/9).

Baca juga : BPIP Lepas 68 Paskibraka Ke Daerahnya

Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku hingga 7 Maret 2023. Nyoman tidak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.