Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus sebagai tersangka. Politikus Partai Demokrat itu menjadi tersangka karena ada aduan dari masyarakat.
"Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur (Papua) LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/9).
Dia mengatakan, sudah ada tiga tersangka dari unsur kepala daerah yang ditetapkan KPK di Papua. Mereka yakni Lukas, Ricky, Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Baca juga : Pengamat: Jangan Hanya Dianggap Melawan Kehendak Partai…
Penetapan tersangka kepada tiga orang itu karena adanya komplain dari masyarakat. Komisi antirasuah kerap mendengar keluhan tersebut ketika bertandang ke Papua.
"Beberapa kali pimpinan KPK ke Papua, dan selalu mendapat komplain dari masyarakat, pegiat antikorupsi dan pengusaha, seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Papua," ungkapnya.
Alex enggan merinci lebih lanjut konstruksi perkara yang menjerat Lukas. Kasus itu, diyakini terkait penerimaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua.
Baca juga : BPIP Lepas 68 Paskibraka Ke Daerahnya
"Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat," tutur Alex.
Dia menegaskan, penetapan tersangka Lukas bukan bagian dari kriminalisasi. Penyidik diklaim sudah mengantongi bukti adanya dugaan korupsi yang dilakukan Lukas.
"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," tandas Alex.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya