Dark/Light Mode

Ferdy Sambo Tak Bantah Keterangan 15 Saksi

Polri: Artinya Perbuatan Tersebut Benar Adanya…

Jumat, 26 Agustus 2022 03:19 WIB
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Ferdy Sambo menghadirkan 15 saksi untuk memberikan keterangan atas peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriyansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Ferdy Sambo tidak membantah apa yang kesaksian para saksi tersebut.

"Pelanggar, Irjen FS, juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya. Mulai dari merekayasa kasusnya, kemudian menghilangkan barang buktinya, dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

Dia menambahkan, kelima belas saksi ini juga tak menyangkal perbuatan mereka. Dalam pemeriksaan di sidang itu, saksi dibagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama terkait penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga : Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf Untuk Rekan Dan Senior, Ini Isinya…

Berikutnya, klaster yang kedua adalah klaster terkait masalah obstruction of justice, berupa ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP). "Tadi ada lima orang," imbuhnya. 

Kemudian klaster yang ketiga adalah terkait menyangkut masalah obstruction of justice berupa merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV. "Itu semuanya sudah disampaikan oleh anggota bidang komisi kode etik," beber Dedi. 

Diungkapkan Jenderal polisi bintang dua ini, masih ada 34 personel polri sebagai terduga pelanggar etik. Polri akan menyelesaikan pemeriksaan dalam 30 hari ke depan.

"Tim ini masih bekerja dengan masih punya 34 terduga pelanggar. Ini juga masih berproses dalam waktu 30 hari ke depan. Timsus bersama propam juga akan terus secara maraton menggelar sidang tersebut," tandasnya.

Baca juga : Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J? Kapolri: Masih Didalami

Sebelumnya, usai mendengarkan putusan yang dibacakan pimpinan sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya.

"Kami mengakui semua perbuatan dan konsekuensi perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8) dini hari.

Eks Kadiv Propam itu kemudian membacakan surat permintaan maaf terhadap rekan sejawat dan seniornya di Korps Bhayangkara.

Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Baca juga : Nyaris Sebulan dan Melelahkan

Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar kode etik. Atas putusan tersebut Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.