Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Polisi Limpahkan Tersangka Penambangan Ilegal Ke Kejaksaan
Rabu, 28 September 2022 13:01 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Mabes Polri resmi menyerahkan alat bukti dan tersangka kasus dugaan penambangan ilegal atas nama Andrias Tanudjaja ke Kejari Kabupaten Pasuruan.
Andrias Tanudjaja diduga bertanggung jawab atas penambangan ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra membenarkan sudah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua ini.
Berita Terkait : Startup Kudu Tangkap Peluang Sektor Pangan Dan Kesehatan
Dia mengatakan, proses penyerahan butuh waktu cukup lama karena tim kejaksaan harus mengecek satu persatu alat bukti yang diserahkan penyidik.
“Kami harus teliti betul barang bukti yang diserahkan kepada kami. Ini yang membuat proses penyerahan tahap dua kasus tersangka cukup lama,” ujarnya.
Jemmy berkata Andrias Tanudjaja langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan untuk ditahan. Andrias Tanudjaja akan ditahan selama 20 hari ke depan dan bila dibutuhkan akan diperpanjang.
Berita Terkait : Bantu Pemulihan Pakistan, Jokowi Kirim Bantuan Kemanusiaan
Ada sejumlah alasan Andrias Tanudjaja ditahan. Di antaranya, karena pertimbangan ancaman yang cukup tinggi. Mencapai 10 tahun penjara. Serta, sebelumnya tersangka telah ditahan oleh penyidik kepolisian.
Di samping itu, penahanan untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan. Seperti, tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, hingga mengulangi perbuatannya atau bahkan mempersulit proses persidangan.
“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN (Pengadilan Negeri) Bangil, agar bisa dilakukan persidangan secepatnya,” katanya.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya