Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Getaran Gempa M6,5 Garut Terasa Hingga Jakarta, Trending Topics Di X
- Gempa M3,1 Sukabumi Dipicu Sesar Cugenang, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan
- Gempa Kuat M6,5 Guncang Jabar Dan Sekitarnya, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
- Malam Ini, Sukabumi Digoyang Gempa M3,1 Kedalaman 5 Km
- Media Timteng: Erick Bawa Berkah Bagi Sepak Bola Indonesia
RM.id Rakyat Merdeka - PT Asabri (Persero) menyerahkan santunan dari manfaat Program Jaminan Kematian kepada ahli waris dari almarhum Serda Khodir yang meninggal dunia saat aktif berdinas. Serda Khodir merupakan salah satu prajurit TNI AU yang berdinas di Detasemen Matra 1 Paskhas.
Santunan diserahkan langsung Direktur Utama PT Asabri (Persero) Wahyu Suparyono dengan didampingi Kepala Kantor Cabang Asabri Madiun Supriyadi dan Kepala Bidang Verifikasi Perawatan Divisi Layanan dr. Rina Mutiara, ke Fila Arif Saputriana (istri Serda Khodir), di Gedung Kantor Cabang Asabri Madiun, Jawa Timur, Jumat (30/9). Turut hadir Komandan Detasemen Hanud 476 Kopasgat Letkol Pas Habib Yuwono Prasetya dan Direktur Bisnis Bank BWS Mochammad Tri Budiono beserta jajarannya.
Baca juga : Mendagri Serahkan KTP Digital Dan KK Ke WNI Di Jepang
Wahyu menyampaikan, bahwa manfaat yang diterima Fila Arif Saputriana adalah nilai tunai tabungan asuransi, jaminan kematian yang terdiri dari Santunan Kematian Sekaligus, Uang Duka Wafat, dan Bantuan Beasiswa, serta Pensiun Warakawuri sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami selalu berusaha untuk memberikan layanan terbaik kepada seluruh peserta Asabri dengan berdasar pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020, terdapat 2 program yang diberikan kepada prajurit yang meninggal dalam masa dinas aktif yang didasarkan pada penyebab kematiannya,” terangnya.
Baca juga : Taspen Serahkan Manfaat Program THT Dan Pensiun Kepada Sofyan Djalil
Manfaat tersebut, lanjut dia, antara lain Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang di dalamnya tercantum manfaat gugur dan Program Jaminan Kematian (JKm). “Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan jaminan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas. Sedangkan manfaat Jaminan Kematian (JKm) merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus,” ujar Wahyu Suparyono.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya