Dark/Light Mode

Mantan Petinggi OPM Minta Lukas Enembe Patuhi Hukum

Sabtu, 1 Oktober 2022 21:10 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe
Gubernur Papua, Lukas Enembe

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM) Alex Ruyawri Yessi Makabori, mengimbau Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) agar mematuhi proses penegakan hukum terkait dugaan pidana korupsi bernilai ratusan miliaran.

Alex berharap Lukas koperaktif dan tidak menghambat proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya pernah dipenjara selama dua tahun dua bulan karena melanggar hukum, yaitu terlibat dalam kasus politik yaitu Papua Merdeka,” ungkap Alex dalam keterangannya Sabtu (1/10),.

Baca juga : Partai Ummat Papua: Enembe Harus Contoh Barnabas Suebu Patuh Hukum

Dirinya merasa bersalah karena bergabung dengan organisasi yang dilarang oleh negara Indonesia (OPM) selama 30 tahun, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Tentara Pembebasan Nasional (TNP) OPM. Atas rasa bersalah itu, ia mengaku telah menjalankan hukuman dengan ikhlas.

Pria berusia 72 tahun inipun meminta Gubernur Lukas mengikuti jejaknya, yaitu sudah bersalah terhadap negara, merugikan keuangan negara, menjalankan proses hukum, membayar kerugian negara dan menjalankan hukuman dengan ikhlas.

“Sadarlah, kembalikan uang negara yang sudah dipakai secara tidak sah. Tidak mungkin ia dibunuh, suatu saat pasti dibebaskan, asal mengembalikan keuangan negara dan menjalankan hukuman sampai selesai,” harapnya.

Baca juga : Lambert Pekikir: Kalau Ada OPM Dukung Lukas Enembe, Itu Buatan Dia

Alex prihatin mendengar sejumlah perbincangan di kalangan masyarakat terkait Lukas yang telah menghabiskan ratusan miliar rupiah uang negara untuk berfoya-foya di tempat perjudian di luar negeri, dengan dalih hendak berobat ke negara tetangga.

Merujuk pada laporan usat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada 12 temuan penyimpangan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas yang mencapai ratusan miliar rupiah. Dari 12 temuan itu, PPATK menemukan dugaan transaksi setoran tunai ke kasino judi di dua negara berbeda senilai Rp 560 miliar

Pekan lalu, Menkopolhukam Mahfud MD kembali membongkar sejumlah temuan soal kasus dugaan korupsi yang dilakukan Lukas. Salah satunya, LD diduga memiliki manajer pencucian uang, dan penyalahgunaan dana PON XX yang luar biasa besarnya. Disebutkan, ada beberapa vendor, relawan, wartawan, tim fotografi dan sopir transportasi PON XX yang belum dibayar oleh LE.■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.