Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Diminta Jelaskan Tudingan Kriminalisasi Anies Baswedan
Minggu, 2 Oktober 2022 20:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan tengah diincar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan korupsi Formula E.
Kabar tersebut beredar di kalangan wartawan, sampai ke telinga Ketua Brigade 08, Zecky Alatas. Brigade 08 merupakan organisasi pendukung Anies Baswedan. Merespon kabar itu, Zecky meminta KPK bersikap profesional dalam penegakan hukum dan tidak melakukan kriminalisasi.
Baca juga : Dugaan Kriminalisasi Anies Perlu Di-Clear-kan
"Saya imbau KPK jangan ada niat diduga mengkriminalisasi atau abuse of power," ujar Zecky, Minggu (2/10).
Dia mengingatkan, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK, harus berdasarkan kecukupan alat bukti. Bukan atas dasar tekanan pihak tertentu, apalagi atas desakan politik. Sebab, KPK merupakan lembaga independen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga : Pemda Diminta Tak Ragu Gunakan Anggaran Untuk Kendalikan Inflasi
"Apabila dipaksakan, rakyat tidak dapat menerimanya, karena Anies Baswedan sosok yang bisa (dianggap) sebagai pemersatu bangsa," ingatnya.
Lagipula, katanya, sejauh ini KPK belum mengumumkan nilai kerugian negara dalam gelaran balap mobil listrik di Jakarta, awal tahun 2022 kemarin.
Baca juga : Dewas KPK Diminta Selidiki Oknum Yang Diduga Berhubungan Dengan Ade Yasin
Oleh karena itu, dia berharap KPK dapat memberikan edukasi kepada anak bangsa, bila tidak ada kerugian negara dalam gelaran Formula E, maka kasus penyelidikan harus dihentikan demi hukum.
"Saya percaya KPK di bawah pimpinan Pak Firli (Bahuri) dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya