Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Diminta Libatkan Konsumen Dalam Menyusun Regulasi Pertembakauan

Rabu, 21 September 2022 18:02 WIB
Diskusi Konsumen Mengawal Implementasi Regulasi Pertembakauan. (Foto: Ist)
Diskusi Konsumen Mengawal Implementasi Regulasi Pertembakauan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Bidang Advokasi dan Pendidikan Konsumen dari Pakta Konsumen, Ary Fatanen mengatakan, hak-hak konsumen produk tembakau tanah air masih diabaikan oleh pemerintah. Padahal jika dilihat dari sisi kontribusi penerimaan negara dari sektor cukai rokoksangatlah besar dan menjanjikan. Saat ini sedikitnya ada 69,1 juta orang perokok di Indonesia.

"Konsumen produk tembakau belum dipandang sebagai subjek oleh pemerintah, hanya sekadar objek. Mulai dari proses penentuan kebijakan hingga implementasi regulasi," kata Ary dalam diskusi bertajuk Konsumen Mengawal Implementasi Regulasi Pertembakauan di Jakarta, Rabu (21/9).

Baca juga : Peringatan HUT BNPP, 12 Tahun Komitmen Membangun Perbatasan

Menurut dia, konsumen rokok adalah wajib pajak yang punya hak partisipatif dan advokasi konsumen yang berkontribusi terhadap cukai rokok tidak diakomodir. Ary menyayangkan, sikap pemerintah yang seharusnya bisa memaksimalkan peran litigasi dan non litigasinya dalam melindungi dan mengakomodir hak-hak konsumen produk tembakau.

"Apa yang ril yang telah dinikmati konsumen produk tembakau? Mulai dari hak kenyamanan, hak tidak diperlakukan diskriminatif, masih dirasakan. Perokok dan konsumen produk tembakau belum dipandang sebagai warga negara seutuhnya oleh pemerintah. Hal ini tidak terlepas karena hak-hak partisipatif dan advokasinya belum diakomodir secara maksimal. Sehingga konsumen produk tembakau sering distigma sebagai beban negara atau warga negara kelas dua," kata Ary.

Baca juga : Pemerintah Perlu Relaksasi Kepemilikan Asing Di Pertambangan

Sebagai lembaga swadaya, Pakta Konsumen berupaya mengadvokasi para perokok dan konsumen di ekosistem pertembakauan untuk berperan aktif menyuarakan hak-hak mereka. Sebagai wajib pajak yang telah taat membayarkan cukai, selama ini perokok dan konsumen produk tembakau justru lebih sering menerima ketidakadilan dari implementasi regulasi di antaranya: Perda Kawasan Tanpa Rokok, rencana kenaikan harga rokok seiring dengan rencana kenaikan cukai rokok 2023, hingga dorongan Revisi PP 109/2012.

"Bahkan ada sekitar 300 regulasi pertembakauan yang bersifat eksesif dan seluruhnya sangat jauh dari pelibatan atau partisipasi konsumen," katanya.

Baca juga : Topan Nanmadol Ancam Jepang, Ribuan Orang Mengungsi

Staf Bidang Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Lily menuturkan, negara berkewajiban mengakomodir hak konsumen termasuk hak untuk didengar pendapatnya, yang merupakan hak dasar dan vital. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPKN RI merekomendasikan agar pemerintah melibatkan aspirasi konsumen.

"Tak dapat dipungkiri, kebijakan cukai tumbuh di antara kondisi yang terhimpit dinamika tarik ulur antara kepentingan fiskal dan isu kesehatan masyarakat. Meski demikian, dalam prosesnya, pemerintah harus bijak dan berimbang dalam mendengarkan aspirasi konsumen karena akan berdampak pada banyak sektor. Namun, baru kali ini kami mengetahui bahwa konsumen ekosistem pertembakauan cukup besar dan kompleks," kata Lily.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.