Dark/Light Mode

Jerat Menag Lukman, KPK Tunggu Vonis Pengadilan

Kamis, 25 Juli 2019 11:26 WIB
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin (Foto:Tedy O Kroen/RM)
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin (Foto:Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin tidak akan bisa tidur nyenyak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan menteri dari PPP itu. 

Saat ini, KPK masih menunggu putusan atau vonis pengadilan untuk mengembangkan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Termasuk, menjerat Lukman Hakim Saifuddin.

"Nanti kita tunggu kalau itu lebih pada perkembangan di fakta persidangan ya. Karena di persidangan kan sudah sampai di tuntutan dan juga nanti kan ada tahapan pledoi dan kemudian ada putusan ya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/7). 

Baca juga : Era Digital, BMKG Tinggalkan Pensil Dan Penghapus

Komisi antirasuah yakin hakim dalam putusannya bakal mempertimbangkan semua fakta yang muncul dala persidangan. Salah satunya, keterlibatan atau peran Lukman dalam memuluskan jabatan pesanan di Kemenag.

"Pertimbangan Hakim juga kan kita lihat sidang itu pasti kami cermati dan salah satu tujuan untuk mencermati fakta sidang itu agar rumusan tuntutannya menjadi lebih komplit begitu dan tuntutan kemarin sudah kami bacakan bahwa nanti ada pengembangan-pengembangan atau menelisik lebih jauh peran dari pihak-pihak lain itu saya kira menunggu dulu putusan pengadilannya,"tegas dia.

Febri memastikan jaksa penuntut bakal menganalisis poin-poin putusan hakim terhadap dua terdakwa dalam kasus ini yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Baca juga : Baru Ditangkarkan, PAG Langsung Dapat Bonus Rusa Totol Jantan

"Nanti jaksa penuntut umum akan membuat analisis terhadap putusan itu," tutup Febri.

Pada persidangan suap jual beli jabatan di Kemenag dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi, terungkap fakta baru terkait peran Lukman dalam skandal seleksi jabatan tinggi tersebut. Lukman disebut sebagai 'otak' pelantikan Haris yang cacat administrasi.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Kholis yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang menyebut Lukman ngotot memerintahkan panitia seleksi jabatan untuk segera meloloskan Haris. Lukman disebut siap pasang badan atas pelantikan tersebut.

Baca juga : Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, KPK Panggil Staf Pribadi Rommy

Tak hanya Haris Hasanuddin, Nur Kholis selaku ketua panitia seleksi juga dipaksa Lukman untuk meloloskan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Padahal, pelantikan kedua pejabat ini maladministrasi atau cacat.

Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.