Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan pernyataan Ombusman Republik Indonesia (ORI) soal tudingan Idrus Marham plesiran keluar Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat, 21 Juni 2019.
Ombudsman dalam pernyataannya menyebut Idrus Marham izin keluar Rutan KPK pada pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Namun, Ombudsman menemukan Idrus Marham masih berada di sekitar Rumah Sakit MMC Kuningan pada pukul 12.00 WIB.
"KPK menyesalkan adanya penyampaian informasi yang keliru dan terburu-buru dari pihak perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, sebagaimana disampaikan pada konferensi pers hari ini di kantor Ombudsman RI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/6).
Febri mengatakan, Ombudsman menyebut Idrus Marham ditemukan sedang berkeliaran bebas di Gedung Citadines, Jakarta sejak pukul 08.30 WIB sampai Pukul 16.00 WIB. Ombudsman pun menyebut merekam hal tersebut pada pukul 12.39 WIB.
Baca juga : KPK Ingatkan Menkumham Yasonna Tidak Delegitimasi Perbaikan Lapas
Febri sangat menyesalkan sikap Ombudsman, yang memberikan pernyataan dengan terburu-buru dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke pihak KPK. Sebab, ini bisa menimbulkan kesimpulan yang keliru. "Pihak Ombudsman menyebutkan bahwa video diambil setelah pukul 12, namun kemudian menyimpulkan sendiri IM (Idrus Marham) berada di Citadines (sebelah RS MMC) sejak pukul 08.30 WIB," kata Febri.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menegaskan, pernyataan Ombudsman tersebut keliru dan tanpa dasar yang jelas. Sebab, menurut Febri, Idrus baru keluar dari Rutan KPK pada pukul 11.06 WIB dan kembali ke Rutan pukul 16.05 WIB.
"Kami menyayangkan publikasi dan kesimpulan yang terburu-buru dari pihak Ombudsman Jakarta Raya. Karena sesungguhnya proses pemeriksaan dari Ombudsman belum selesai. Sehingga, KPK meminta Ombudsman melakukan koreksi terhadap kekeliruan penyampaian informasi seperti ini," sesalnya.
Febri pun membeberkan kronologis keluarnya Idrus Marham pada Jumat 21 Juni 2019. Menurut Febri, Idrus meminta izin berobat ke rumah sakit sesuai dengan ketetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI. Penetapan tersebut berbunyi "mengabulkan permohonan dari tim penasehat hukum terdakwa Idrus Marham untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar rumah tanahan negara, yaitu ke Dokter Spesialis Gigi Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC) Jakarta pada Jumat Tanggal 21 Juni 2019 sampai dengan selesai".
Baca juga : Anak, Wujud Persatuan Indonesia dan Malaysia
"Jadi KPK membawa IM ke RS MMC adalah dalam rangka pelaksanaan penetapan Pengadilan Tinggi DKI, karena penahanan IM yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada dalam ruang lingkup kewenangan pengadilan," terang Febri.
Berdasarkan penetapan itu, Idrus kemudian dibawa menuju RS MMC pada pukul 11.06 WIB. Karena proses pengobatan belum selesai, Idrus dibawa menuju tempat ibadah terdekat untuk menunaikan sholat Jumat.
'Kami duga, pada saat proses inilah video yang ditayangkan diambil. Dan sebagaimana yang disampaikan KPK sebelumnya, karena akan berangkat menuju tempat shalat Jumat, maka tahanan tidak diborgol dan tidak menggunakan baju tahanan KPK. Namun, berada dalam pengawasan ketat oleh bagian pengawalan tahanan," jelas Febri.
Sebelumnya, Ombudsman menyebut akan melakukan pemeriksaan kepada pihak KPK terkait pengelolaan Rutan pada Jumat 28 Juni 2019. "Kita akan periksa para penanggung jawab di Rutan KPK dan pengawal internalnya," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
Baca juga : Bandung Barat Kembangkan Tanaman Obat Skala Nasional
Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan temuan Idrus di luar Rutan KPK pada Jumat 21 Juni 2019. Terkait hal tersebut, Ombudsman mengatakan sempat menyambangi Rutan KPK, usai melihat Idrus Marham di luar Rutan.
Ombudsman menyebut, saat itu pihak Rutan KPK membenarkan bahwa memang benar pada hari itu Idrus meminta izin untuk melakukan pengobatan. "Dibenarkan oleh Rutan KPK. Pada hari itu, IM meminta izin untuk berobat, melakukan penambalan gigi. Izinnya tidak spesifik ke rumah sakit mana. Di tulisannya, hanya izin berobat ke dokter gigi, dari pukul 08.00-11.00. Tapi kami ketemu IM, pukul 12-an," ungkap Teguh. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya