Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jaksa Agung ST Burhanuddin, Tokoh Restorative Justice Dan Pemberantasan Korupsi

Selasa, 4 Oktober 2022 13:53 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin, Tokoh Restorative Justice dan Pemberantasan Korupsi, berfoto dengan plakat dan piagam penghargaan Rakyat Merdeka Award 2022. (Foto: Humas Kejagung)
Jaksa Agung ST Burhanuddin, Tokoh Restorative Justice dan Pemberantasan Korupsi, berfoto dengan plakat dan piagam penghargaan Rakyat Merdeka Award 2022. (Foto: Humas Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rakyat Merdeka memberikan anugerah Rakyat Merdeka Award 2022 untuk Indonesia Pulih dan Bangkit kepada 31 tokoh hebat yang berkontribusi besar, bekerja keras, berjuang dan mendedikasikan diri meng-handle masa sulit pandemi, dalam berbagai perannya masing-masing.

Salah satunya, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menerima penghargaan sebagai Tokoh Restorative Justice dan Pemberantasan Korupsi.

Selama ini, Kejaksaan Agung di bawah pimpinan ST Burhanuddin gencar menerapkan restorative justice dalam penanganan kasus, dan sukses mengusut kasus-kasus kakap.

Baca juga : Jaksa Agung Tokoh Restoratif Justice Dan Pemberantasan Korupsi

Selama pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari dua tahun, Jaksa Agung tetap mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Bahkan, kinerjanya semakin meningkat.

Berbagai kasus kakap, dengan kerugian puluhan hingga ratusan triliun rupiah, bisa diungkap. Ratusan miliar kerugian negara pun sudah bisa dikembalikan ke kas negara.

Dalam penanganan kasus-kasus kakap ini, Kejaksaan Agung mendapat tantangan berat. Bahkan, sering kali mendapat serangan balik dari para koruptor (the corrupt strikes back), yang kerap melakukan manuver dengan melawan aparat penegak hukum. Seperti menempuh jalur hukum, jalur non hukum, bahkan upaya yang tidak lazim dengan menggunakan pengaruh yang dimilikinya, atau memanfaatkan pemberitaan media.

Menghadapi hal tersebut, pelaksanaan evaluasi penanganan perkara secara berkala terus dilakukan oleh Jaksa Agung. Dia menekankan, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, tuntas, dan berbobot.

Baca juga : Top, BRI Bangun Ekonomi Bangsa

Jaksa harus menguasai dan mengetahui duduk persoalan hukumnya secara jelas dan terang. Hal ini dimaksudkan agar penanganan perkara tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Jaksa yang ditunjuk juga harus benar-benar bersih dari benturan kepentingan dengan para pihak (conflict of interest).

Jaksa Agung juga sukses mendorong pelaksanaan restorative justice. Tahun ini saja, sudah ribuan penuntutan kasus dihentikan berdasarkan prinsip restorative justice.

Tentu, penghentian penuntutan ini perlu dilakukan dengan memperhatikan kepentingan korban, penghindaran stigma negatif bagi pelaku, respons masyarakat dan kepatutan, serta ketertiban umum.

Baca juga : Sunarso, Tokoh Pembiayaan dan Pemberdayaan UMKM

Bagi Kejaksaan, hal ini berkorelasi dengan fungsi Jaksa selaku dominus litis atau pengendali perkara. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.