Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kuasa Hukum Sebut Eks Istri Menteri ATR/BPN Dikriminalisasi Pihak Ketiga
Selasa, 4 Oktober 2022 21:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa Hukum Hanifah Husein yang juga istri mantan Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan, Marudut Sianipar menilai kliennya mendapat tekanan ketika proses penyidikan berlangsung.
Dia menjelaskan, kliennya dipaksa mengembalikan saham kepada PT Batubara Lahat (BL). Padahal, saham dibeli atas perjanjian dengan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS).
"Ada dugaan pihak ketiga yang kemudian muncul ingin merebut tambang BL tersebut menggunakan perangkat negara," ujarnya, Selasa (4/10).
Baca juga : Ayo, Beresin Mafia Tanah
Marudut pun menegaskan, pihaknya memiliki bukti dugaan keterlibatan pihak ketiga yang turut campur dalam masalah kliennya.
Padahal menurutnya, kliennya sudah menyelamatkan PT BL dari kebangkrutan. Lantaran terlilit utang dan tidak mampu membayar kewajiban royalti serta jaminan reklamasi.
"Kehadiran pihak ketiga ini mengganggu atau ingin mengambil batubara dari lahan BL dan mencoba mengintervensi perjanjian induk yang sudah dibuat oleh RUBS dan juga BL," tuturnya.
Baca juga : Merasa Dikriminalisasi, Istri Mantan Menteri ATR/BPN Lapor Ke Ombudsman
Ia melanjutkan, pihaknya sudah mengupayakan restorative justice sebagai jalur penyelesaian perkara. Namun, penyidik menolak. Alasannya, meski saham telah dikembalikan, perkara harus tetap lanjut.
Padahal, kasus ini adalah delik aduan bukan delik umum. Oleh karena itu, Marudut menilai, ada kongkalikong untuk membatalkan seluruh perjanjian antara PT BL dan PT RUBS dan berujung serangkaian kriminalisasi. "Sehingga keputusan pemidanaan yang diambil tentunya juga menjadi tidak jernih," ujarnya.
Sementara, Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad menilai soal penetapan tersangka terhadap Hanifah Husein atas dugaan penggelapan saham PT BL memang berbau kriminalisasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya