Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Merasa Dikriminalisasi, Istri Mantan Menteri ATR/BPN Lapor Ke Ombudsman

Senin, 19 September 2022 17:13 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein, terus memperjuangkan keadilan dalam kasus yang disebutnya sebagai kriminalisasi.

Usai melaporkan oknum penyidik ke Irwasum Polri dan Kompolnas, kini laporan dilayangkan ke Ombudsman Republik Indonesia.

Baca juga : Hadapi Krisis, Lestari Ajak Manfaatkan Energi Ramah Lingkungan

"Laporan ini terkait proses penanganan perkara Hanifah Husein terpaksa kami sampaikan pada pihak-pihak yang dapat mengawasi dan mengawalnya. Karena kami merasa kasus ini menjadi terkesan dibuat-buat," ujar kuasa hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) Ricky Hasiholan Hutasoit dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (19/9).

Melalui laporan ini, lanjut Ricky, pihaknya ingin menjaga marwah institusi Polri agar tidak dirusak segelintir oknum penyidik yang diduga mengkriminalisasi kliennya.

Baca juga : Program Solusi, Perbaiki Akses Solar Buat Nelayan

"Melalui laporan ke Ombudsman, Irwasum hingga Kompolnas ini, kami ingin Institusi Polri tetap menjaga marwahnya, dan menjadi muara para pencari keadilan," tuturnya.

Dia berharap dukungan dari banyak pihak agar kasus yang dialami seorang Hanifah Husein tidak terjadi lagi pada investor tambang lainnya.

Baca juga : Mantan PM Malaysia Abdullah Badawi Kena Demensia

Sementara Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendorong Ombudsman, Irwasum dan Kompolnas untuk melakukan investigasi ulang terhadap dugaan kriminalisasi yang menimpa Hanifah Husein dkk.

"Jadi melakukan investigasi ulang terhadap dugaan itu, apakah dalam proses penyidikan tahapannya sudah sesuai dengan aturan, apakah pengumpulan alat bukti sudah sesuai prosedur atau tidak itu. Jadi kalau belum, di situlah nanti investigasi dilakukan, untuk menghindari kriminalisasi," kata Trubus.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.