Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan suap di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singgigi (Kuansing) Andi Putra.
Baca juga : Perangi Peredaran Barang Palsu, Tokopedia Kerja Sama Dengan DJKI
"Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara Terdakwa Andi Putra (Bupati Kuantan Singingi), KPK kemudian melakukan penyidikan baru, yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (7/10).
KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, Ali belum membeberkan siapa saja para tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga : Ketua MPR Serukan Penyelesaian Damai Konflik Rusia-Ukraina
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," tuturnya.
Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan. Di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi, termasuk penggeledahan di beberapa tempat.
Baca juga : Ketua DPR Puan Dorong Perdamaian Ukraina Dengan Rusia
"Setiap perkembangan penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandas Ali. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya