Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Masyarakat yang berprofesi sebagai petani di Surodadi, Magelang, Jawa Tengah mendapat pencerahan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), tentang pentingnya legalitas produk tani.
Melalui momen Pengabdian Masyarakat (Pengmas) yang bertemakan "Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual bagi Petani Desa Surodadi, Magelang", FHUI mengajak para petani untuk menjaga produk taninya dengan mendaftarkan menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Ketua Tim Pengmas FHUI, Suparjo mengatakan, pendaftaran produk petani ke HKI bertujuan agar produk tani tidak mudah diklaim oleh pihak lain di kemudian hari.
"Fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual merupakan program pertama kami yang selanjutnya tidak menutup kemungkinan adanya program-program lain yang akan dilaksanakan,” kata Suparjo, dalam keterangan persnya, di Sentra Kebun Durian Candimulyo, Dusun Munung, Surodadi, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (21/9).
Baca juga : PAN Banten Sudah Siapkan Nama Calon Untuk Pilkada
Di kesempatan sama, anggota Tim Pengmas FHUI, Dessy Prayitno menyebut HKI bisa menjadi sumber kekayaan atau penghasilan yang dapat diperjualbelikan atau diwariskan.
Untuk itu, dia mengajak petani meningkatkan minat kreasi dan berinovasi, menjaga mutu produk, serta meningkatkan loyalitas konsumen.
“Setidaknya ada tujuh jenis HKI yang dikenal dan sudah diakui di Indonesia, yakni Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Paten, Merek, dan Indikasi Geografis,” ungkap Dessy.
Selain itu, diakui Soefianto, anggota Tim Pengmas FHUI lainnya, pihaknya juga berencana memfasilitasi pendaftaran merek milik petani Surodadi. Misalnya mendaftarkan Sentra Kebun Durian Candimulyo.
Baca juga : Wapres Sampaikan Tiga Arahan Di KTT SAI20
"Bapak Ibu sekalian tidak perlu takut, tidak perlu khawatir untuk pendaftaran HKI ini. Produk dan merek Bapak Ibu akan dijamin kepastian hukumnya dan tidak sembarangan dapat ditiru oleh orang lain," tegas dia.
Sebagai pemegang HKI yang sah, petani Surodadi bisa menuntut pihak-pihak yang meniru hasil tani mereka.
"Jia ada yang meniru, maka Bapak Ibu dapat menuntut. Karena Bapak Ibu adalah pemegang hak yang sah apabila telah mendaftarkan HKI, terkhusus dalam hal pendaftaran merek berlaku prinsip first to file,” tambahnya.
Kendati demikian, dijelaskan Soefianto, pendaftaran HKI masih dikenai biaya. Hal ini menjadi kendala masyarakat kelas menengah ke bawah yang belum memiliki akses untuk menyisihkan pendapatannya untuk mendaftarkan HKI.
Baca juga : Dukung Pemutaran Film Tiga Dara Di IFD
Untungnya, Pemerintah memberikan kemudahan hingga keringan bagi masyarakat yang tergolong sebagai pelaku UMKM.
"Bayangkan hanya untuk satu kelas merek masyarakat mesti membayar Rp 1.800.000. Namun untuk biaya pendaftaran merek secara online yakni Rp 500.000 per kelas merek," tutur dia.
Lebih lanjut, dalam rangka pendampingan, Tim Pengmas FHUI akan menanggung satu pendaftaran merek. Karena itu, pemangku kepentingan di Desa Surodadi berharap program yang telah berjalan ini tidak putus sampai di sini. Juga, dapat berkesinambungan sehingga pendampingan HKI bagi petani dapat berjalan optimal. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya