Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Batal Jadi Kapolda Jatim, Teddy Justru Jadi Tahanan Polda Metro Jaya
Jumat, 14 Oktober 2022 21:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar kasus dugaan narkotika. Karena itu, penetapan Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim) pun dibatalkan.
“Terkait dengan posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan. Dan, kita ganti dengan pejabat yang baru,” ujar Kapolri, dalam siaran persnya, Jumat (14/10).
Baca juga : Jadi Ketua DKPP, Heddy Lukito Lepas Jabatan Komisaris BUMN
Teddy kini ditahan di tempat khusus (patsus) di Divisi Propam Polri. Kapolri mengatakan, Teddy dipatsuskan sambil menunggu proses pidana berjalan.
"Untuk patsus dari Propam ada ruangan khusus yang disiapkan. Sambil menunggu proses pidananya," ucapnya.
Baca juga : Fitofarmaka Jadi Solusi Ketahanan Kesehatan
Menurut Kapolri, bila telah ditetapkan tersangka dalam proses pidana, Teddy akan dipindahkan. Teddy nantinya akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya. "Setelah proses pidananya ditetapkan tersangka, yang bersangkutan akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro," tandasnya.
Kapolri meminta Propam Polri mempercepat proses etik Irjen Teddy. Dia menegaskan, Teddy terancam dipecat tidak dengan hormat dari Polri.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya