Dark/Light Mode

Ace: Biaya Haji Nambah, Tapi Tak Dibebankan Ke Jemaah

Jumat, 15 April 2022 13:06 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan, terjadi kenaikan biaya haji menjadi Rp 39.886.009 per orang. Namun, tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.

Kenaikan biaya perjalanan haji tersebut naik dari sebelumnya pada tahun 2020 lalu Rp 35.235.602 menjadi Rp 39.886.009 pada tahun 2022. Artinya ada selisih kenaikan senilai Rp 4.000.000.

Baca juga : Jalan Usaha Tani Di Sumba Timur Bangkitkan Optimisme Petani

Ace menjelaskan, tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 81.747.844," kata Ace dalam keterangan tertulis, Jumat (15/4).

Baca juga : Aji Santoso Maksimalkan Kuota Pemain Muda

Dia mengatakan, penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," tutur Ace yang juga Ketua Panja Biaya Haji tahun 2022 DPR ini.

Baca juga : Armada Transportasi Limbah PPLI Raih Penghargaan Kemenhub

Untuk informasi, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 39.886.009 per jamaah meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi, di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.

"Dengan kenaikan biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada jemaah haji. Artinya ada kenaikan Rp 35 juta dari 2020, sudah sepakat tidak dibebankan pada calon jemaah haji, akan disesuaikan dengan embarkasi," pungkasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.