Dark/Light Mode

Pakar Hukum Tegaskan, Enembe Harus Ikuti Mekanisme Hukum Positif

Minggu, 16 Oktober 2022 09:35 WIB
Pakar hukum Ali Yusran Gea (Foto: Istimewa)
Pakar hukum Ali Yusran Gea (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum dari Sumatera Utara Ali Yusran Gea mengatakan, hal yang disampaikan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe penyelesaian kasus dugaan korupsi dengan hukum adat. Dia menegaskan, untuk penyelesaian korupsi, harus mengikuti hukum positif.

"Pengacara itu membuat isu yang tidak masuk akal dan mencerminkan menghalangi proses hukum," kata Ali Yusran, dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (16/10).

Menurutnya, proses penegakan hukum terhadap suatu kejahatan tetap harus dilakukan lewat hukum positif yang berlaku secara nasional. Karena itu, dia memandang, pernyataan yang dilontarkan pengacara Enembe sebagai bentuk menghalangi proses penegakan hukum.

Baca juga : Rakyat Papua Bersatu Deklarasi Tolak Enembe Jadi Kepala Suku Besar

Yusran menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Maka, sepatutnya setiap warga menghormati proses hukum. Dia berharap, pihak kuasa hukum Enembe tidak memunculkan isu-isu yang justru akan dinilai sebagai sebuah tindakan menghalangi proses penegakan hukum.

"Jadi, Lukas Enembe dan pengacaranya tidak boleh munculkan variabel lain, alasan sosiologi, alasan budaya, alasan ada konflik. Itu kan semua termasuk menghalang-halangi proses penegakan hukum juga," ujarnya.

Kalau yakin tidak bersalah, lanjutnya Enembe bisa mengajukan praperadilan. Kalau menang, kasus Enembe bisa dihentikan oleh KPK. "Dasar itulah nanti meng-SP3-kan kasus ini," imbuh Yusran.

Baca juga : Permintaan Enembe Diperiksa Di Lapangan Salahgunakan Hukum Adat

Yusran kembali menegaskan, pengacara tak boleh menghalang-halangi proses pidana. Pasalnya kasus ini sudah masuk dalam ranah pidana.

Sebelumnya, kuasa hukum Enembe, Alloysius Renwarin menyatakan, kasus dugaan suap dan gratifikasi kliennya harus diselesaikan secara hukum adat, bukan lewat KUHP. Alasannya, hukum adat di Papua masih sangat kuat.

"Ini kan permintaan dari keluarga dan masyarakat adat. Pak Lukas ditetapkan sebagai kepala suku besar dan mereka sudah mengambil alih persoalan Pak Lukas ke para-para adat," ujar Alloysius.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.