Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sayangkan Lukas Enembe Mangkir, KPK Ultimatum Kuasa Hukum

Senin, 26 September 2022 20:16 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada hari ini, Senin (26/9).

"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut. Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE [Lukas Enembe] yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (26/9).

KPK minta Lukas kooperatif untuk hadir dalam agenda pemeriksaan berikutnya. Sebab sampai saat ini, terang Ali, KPK belum mendapat informasi yang sahih mengenai kondisi kesehatan Lukas.

Baca juga : Soal Aliran Dana, Lukas Enembe Klaim Dari Tambang Emasnya Di Tolikara

"Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara LE, namun sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE dimaksud," ucap Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini pun mewanti-wanti tim penasihat hukum Lukas untuk mendorong kliennya bersikap koperatif. 

"KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien. Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," imbuhnya.

Baca juga : Pengacara Benarkan Lukas Enembe Kerap Main Judi Meski Sakit

Ia pun mengingatkan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun bagi para pihak yang berupaya merintangi proses hukum.

Sebelumnya, ada preseden di mana penasihat hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, diproses hukum karena berupaya menghindari kliennya dari pemeriksaan KPK.

"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal-pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice)," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.