Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Cegah Hakim Lakukan Pelanggaran
KY Pantau Langsung Sidang Ferdy Sambo
Senin, 17 Oktober 2022 13:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan langsung jalannya proses persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalam Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Pemantauan langsung ini dilakukan karena persidangan tersebut menarik perhatian publik.
Baca juga : Sidang Sambo Live Streaming
“Kehadiran kami adalah melakukan pemantauan. Saya kira sesuai UU bahwa Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap persidangan, terutama persidangan yang menarik perhatian masyarakat,” kata Wakil Ketua KY, M. Taufiq HZ, di PN Jaksel, Senin (17/10).
Sebanyak enam perwakilan hadir secara langsung ke persidangan untuk memantau proses sidang dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk.
Baca juga : Pengamat: Ada Upaya Lemahkan Penanganan Kasus Formula E
Hal ini dilakukan, agar para hakim yang menyidangkan tidak melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
“Intinya kita lakukan pemantauan hakim, laksanakan tugas sesuai UU, tak lakukan pelanggaran kode etik dan pedoman dan perilaku hakim,” ucap Taufiq.
Baca juga : Pengusaha Minta Tarif Angkutan Penyeberangan Dinaikkan Lagi
Sidang digelar secara terbuka melalui siaran langsung TV Poll dan Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo akan menjalani sidang dakwaan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J bersama terdakwa lainnya yakni Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.
Sedangkan untuk Bharada E alias Richard Eliezer dilakukan sehari setelahnya yakni Selasa (18/10) besok.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya