Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mensesneg Sudah Serahkan Nama Pengganti Lili Pintauli Di KPK Ke DPR
Senin, 19 September 2022 16:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan, sudah menyerahkan surat presiden (Surpers) ke DPR RI terkait pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Surpres tersebut diserahkan pihak istana kepresidenan pada pekan lalu.
"Sudah disampaikan ke DPR surpresnya, ada surpresnya sudah disampaikan ke DPR. Seminggu yang lalu," kata Pratikno di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9).
Meski demikian, Pratikno tidak menjelaskan secara rinci terkait nama-nama yang disodorkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR RI. Nantinya, Komisi III DPR RI akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada pengganti Lili tersebut. "Tanya ke DPR," tuturnya.
Baca juga : BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Mikro Untuk Korban Kebakaran
Beberapa waktu lalu, juru bicara KPK Ali Fikri memastikan, kegiatan dan program kerja sampai saat ini tetap berjalan normal meskipun salah satu pimpinannya, Lili Pintauli Siregar, telah mengundurkan diri sejak Senin (11/7) lalu.
Ali berujar, KPK menganut sistem koletif kolegial sehingga tidak bergantung pada satu figur pemimpin.
“Karena kepemimpinan di KPK kolektif kolegial, sehingga sejauh ini kegiatan dan program kerja KPK tetap berjalan normal,” ucap Ali.
Baca juga : Sandiaga Uno Wujudkan Harapan Pegiat UMKM Asal Papua Di Ambon
Terkait pengganti Lili, lanjut Ali, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pada ayat 1 disebutkan “Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI”.
Selanjutnya, ayat 2 dinyatakan “Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29” dan pada ayat 3, “Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan”.
Baca juga : PAN Banten Sudah Siapkan Nama Calon Untuk Pilkada
Sebelumnya, Majelis Sidang Etik memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Lili dinyatakan gugur setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.
Dengan pengunduran diri Lili yang telah disetujui Presiden Jokowi, maka statusnya bukan lagi sebagai insan KPK. Selain itu, KPK juga merujuk pada Pasal 37B ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyatakan, "Dewan Pengawas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK”.
Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK, maka terperiksa Lili Pintauli Siregar bukan lagi menjadi subjek persidangan tersebut. KPK menilai jika dipaksakan tetap bersidang, justru melanggar ketentuan penegakan kode etik itu sendiri. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya