Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Kembali Tahan 1 Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Selasa, 4 Oktober 2022 21:43 WIB
Penahanan penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Penahanan penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang tersangka penyuap hakim agung Sudrajad Dimyati atas nama Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

. Penahanan dilakukan setelah Ivan rampung diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (4/10).

"Tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu IDKS [Ivan Dwi Kusuma Sujanto] selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan 24 Oktober 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (4/10).

Baca juga : KPK Tetapkan Eks Anggota DPR Tersangka Kasus Suap Di Garuda Indonesia

KPK memproses hukum 10 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Seluruh tersangka kini telah dilakukan penahanan.

Mereka ialah Sudrajad; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca juga : KPK Tahan Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad

Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, dan Albasri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar 202.000 dolar Singapura (setara Rp 2,2 miliar).

Baca juga : Pantau Korban Kanjuruhan, Basarah Terbang Ke Malang Hari Ini

Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp 250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp 850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp 100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Sudrajad diduga tidak hanya bermain dalam satu perkara saja. KPK pun tengah mendalami dugaan tersebut. Sudrajad dan lima tersangka lainnya yang berasal dari MA telah diberhentikan untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.