Dark/Light Mode

KPK Isyaratkan Bupati Bangkalan Berstatus Tersangka

Jumat, 28 Oktober 2022 14:39 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Informasi yang dihimpun, komisi antirasuah itu sedang mengusut kasus dugaan rasuah di wilayah kekuasaan Abdul Latif Amin Imron.

Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul peningkatan penanganan kasus ke tahap penyidikan. Salah satu pihak yang disebut-sebut dimintai pertanggungjawaban hukum yakni Abdul Latif Amin Imron.

Baca juga : Tema Peringatan HSP Di IKN: Bersatu Bangun Bangsa

Tim penyidik KPK pun telah melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi, seperti kantor dan dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Kantor DPRD Bangkalan juga turut digeledah tim KPK. Adapun lokasi yang dituju yakni ruang pimpinan DPRD Bangkalan. Sementara kantor dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan, yang digeledah yakni kantor Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan.

Baca juga : PSI: Pungli & Setoran Itu Lingkaran Tak Berujung, Harus Potong Satu Generasi

Kemudian, Kantor Dinas Perdagangan, dan kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Pemkab Bangkala.

Kepala BKDPSDA Pemkab Bangkalan Agus Leandy mengatakan, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK pada sejumlah kantor dan dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan terkait dugaan suap lelang jabatan. Bukti yang sedang dicari penyidik salah satunya dokumen terkait asesmen lelang jabatan.

Baca juga : KPK Cegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron Ke Luar Negeri

"Itu sesuai surat tugas yang ditunjukkan tim saat melakukan penggeledahan di kantor Badan Kepegawaian tadi," kata Agus dalam keterangan pers di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (25/10) lalu. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.