Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lembaga Filantropi Diawasi Agar Masyarakat Tak Resah

Selasa, 1 November 2022 20:01 WIB
Focus Group Discussion (FGD) Kolaborasi Intelkam Polri-(BIK) Dengan Kementerian Lembaga Dalam Mendeteksi Pengelolaan Dana Filantropi. (Foto: Ist)
Focus Group Discussion (FGD) Kolaborasi Intelkam Polri-(BIK) Dengan Kementerian Lembaga Dalam Mendeteksi Pengelolaan Dana Filantropi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Buntut kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT), diduga ada lembaga filantropi lain yang menyelewengkan dana umat. Butuh pengawasan mendalam terhadap aksi lembaga filantropi nakal.

Hal ini terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) 'Kolaborasi Intelkam Polri-(BIK) Dengan Kementerian Lembaga Dalam Mendeteksi Pengelolaan Dana Filantropi' di Jakarta, baru-baru ini. Forum ini digagas oleh Kombes Solehan Sik MH, Siswa Pendidikan Kepemimpinan Tinggi Tingkat 1 LAN Angkatan 55 Tahun 2022.

Dalam paparannya, Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid mengingatkan, penyelewengan aliran dana filantropi terkait terorisme. "Mereka menghalalkan apapun seperti menipu, merampok, korupsi, mendirikan lembaga filantropi dengan casing agama semua atas nama agama menjadi halal darah dan harta," beber Ahmad.

Baca juga : Cleo Smart Run 2022, Ajak masyarakat Lakukan Gaya Hidup Sehat Baru

Terorisme disebut mendapatkan donasi dari Wahabisasi Internasional. Adapun ciri dan indikasinya adalah takfiri, ekslusif terhadap lingkungan pergaulan dan dinamika sosial, intoleransi agama, pro ideologi khilafah, anti budaya dan kearifan lokal.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wishnu Hermawan menjelaskan, risalah filantropi ditemukan dalam kitab-kitab agama. Yakni citizen filantropi, kegiatan amal seseorang dengan berasas jangka pendekatan. Lalu filantropi berbentuk lembaga agar dana dapat terdistribusi secara perorangan dan melalui dunia usaha. "Eksistensi lembaga filantropi di Indonesia mayoritas dilatarbelakangi motif agama," beber Wishnu.

Ada pula fakta menarik. Kata dia, masyarakat khawatir dana sumbangan tak dipergunakan semestinya. "Diketahui lembaga filantropi membelanjakan lebih dari 50 persen hasil donasi untuk operasional kelembagaan. Hal tersebut diperkuat data dari PPATK, ada 176 Yayasan Filantropi di Indonesia diduga menyelewengkan dana," tandas Wishnu.

Baca juga : Platform Jagat Nusantara ala Jokowi Diapresiasi, Kreatif Dan Inovatif

Dit Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri PPATK, Mardiansyah juga menyoroti minimnya transparansi dan akuntabilitas para pengelola donasi masyarakat. "Butuh regulasi terkait sumbangan masyarakat yang dapat menyesuaikan perkembangan," ujarnya.

Hal tersebut mengiringi permasalahan sosial yang bervariasi, angka kemiskinan tinggi, serta seringnya terjadi bencana.

Sedangkan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto menjelaskan soal Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Sejatinya PUB untuk kesejahteraan sosial harus tertib, transparan, dan akuntabel. "Secara sukarela, tanpa ancaman dan kekerasan, melalui organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.  Terdiri dari perkumpulan atau yayasan, pelaksanaan PUB harus mendapatkan izin Mensos, Gubernur, Bupati/Walikota," beber Edi.

Baca juga : Gandeng 7 Bank, Bukit Podomoro Mudahkan Masyarakat Beli Rumah

Adapun PUB yang tidak perlu mendapatkan izin yaitu Zajat, pengumpulan di tempat ibadah, keadaan darurat di lingkungan terbatas, serta gotong royong di lingkungan terbatas seperti sekolah dan kantor.

FGD tersebut dibuka oleh Karo Analis Baintelkam Polri, Brigjen Pol Hariyanta. Dihadiri oleh Dir Kamsus Baintelkam, Dir Ekonomi Baintelkam, Agen Intelijen Kepolisian Utama TK. II, Para Kasubdit dan Kanit pada Direktorat Baintelkam, Para Kasat Intel dan KBO Intel Jajaran Polda Metro Jaya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.