Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa Pulau Pasir atau Ashmore Reef bukan milik Indonesia, melainkan Australia. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu L Amrih Jinangkung menjelaskan, pasalnya Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda, yang setelah Indonesia merdeka kemudian menjadi NKRI.
Pemerintah Hindia Belanda juga disebut tidak pernah memprotes klaim atau kepemilikan Pulau Pasir oleh Inggris, yang kemudian mewariskan wilayah tersebut sebagai wilayah Australia.
“Dalam konteks ini, Indonesia tidak pernah memiliki atau tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir,” kata Amrih dalam jumpa pers, Kamis (27/10).
Informasi tersebut telah ditegaskan dalam Deklarasi Juanda tahun 1957 yang kemudian diundangkan melalui UU Nomor 4 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa Pulau Pasir tidak masuk dalam wilayah atau peta NKRI sejak tahun 1957, 1960, maupun pada peta-peta yang dibuat setelah periode itu.
Sementara untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat khususnya nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan penangkapan ikan di perairan dan gugusan pulau sekitar Pulau Pasir, Indonesia dan Australia telah menandatangani MoU pada tahun 1974, yang kemudian disempurnakan melalui perjanjian tahun 1981 dan 1989.
Baca juga : Pancasila Referensi Tertinggi Landasan Hukum Di Indonesia
“Perjanjian itu memang memberikan kesempatan kepada nelayan tradisional untuk menjalankan hak tradisional mereka di perairan tersebut,” tutur Amrih.
Terletak di antara Laut Timor dan perairan utara Australia, secara geografis jarak Pulau Pasir lebih dekat ke Pulau Rote di NTT dibandingkan Pulau Broome yang berada di daratan Australia.
Gugusan Pulau Pasir di Laut Timor terletak 320 kilometer dari pantai barat-utara Australia, meskipun hanya 140 kilometer di selatan Pulau Rote, Indonesia.
Sengketa mengenai Pulau Pasir menjadi sorotan setelah masyarakat adat Laut Timor mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.
"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni.
Baca juga : Rayakan 105 Tahun, Viessmann Ramaikan Pasar Penjernih dan Pemanas Air di Indonesia
Ancaman tersebut dipicu sikap Australia yang terkesan acuh tak acuh ketika didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir.
"Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor," ujar Ferdi.
Terkait rencana gugatan tersebut, Dirjen Amrih meminta masyarakat adat Laut Timor untuk terlebih dahulu memeriksa kembali apakah mungkin pengadilan Australia mengakomodasi gugatan dari warga negara asing, dengan berdasarkan pada hukum Australia.
“Ini di luar isu kedaulatan atau kepemilikan karena sudah jelas (Pulau Pasir) milik siapa. Tetapi kalau ada WNI yang ingin menggunakan suatu hak yang mungkin diperbolehkan atau tidak diperbolehkan, kita belum tahu berdasarkan hukum Australia,” kata dia.
Sebelumnnya, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Kadir Jaelani menjelaskan hal senada di akun Twitter, 24 Oktober lalu.
Baca juga : KPK Tahan Penyuap Kepala Kanwil BPN Riau
"Pulau Pasir berada di Laut Timor yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote, Nusa NTT. Berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act pada 1933, Pulau Pasir adalah dalam kepemilikan Inggris," cuitnya.
“Dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942,” jelas mantan Duta Besar Indonesia untuk Kanada itu.
Jaelani juga menjelaskan, berdasarkan hukum internasional, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hanya sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Dia mengatakan, Pulau Pasir selama ini tidak pernah menjadi bagian dari Hindia Belanda.***
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya