Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Akselerasi Ekonomi Sirkular, Kunci Pengurangan Sampah Plastik D Lautan

Sabtu, 5 November 2022 19:58 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Sampah plastik masih menjadi tantangan besar bagi masyarakat Indonesia. Untuk itu, sejak 2017 Pemerintah Indonesia telah menetapkan target untuk menekan sampah plastik di lautan hingga 70 persen di tahun 2025.

Hal ini berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat dari 68,5 juta ton limbah sebanyak 11,6 juta ton adalah sampah plastik (2021).

Baca juga : Jasa Raharja Perkuat Perlindungan Wisata Di Labuan Bajo

Direktur Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Novrizal Tahar, menekankan mengenai pentingnya komitmen seluruh pihak di ekosistem pengelolaan sampah dalam mengakselerasi implementasi ekonomi sirkular.

"Dibutuhkan tindakan prioritas di seluruh ekosistem pengelolaan sampah termasuk pengurangan penggunaan plastik, inovasi kemasan, serta pemulihan, daur ulang, dan pengumpulannya sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah," jelas Novrizal dalam keterangannya, Sabtu (5/11).

Baca juga : Garuda Operasikan Rute Penerbangan Narita-Denpasar

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Ignatius Warsito menekankan pentingnya peran produsen dalam mendukung praktik ekonomi sirkular dan mengurangi potensi timbulan sampah.

“Kami sangat mengapresiasi para produsen yang memberikan respons positif terhadap Peraturan Menteri LHK No.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah," jelas Ignatius.

Baca juga : Geliatkan Ekonomi, Kota Kertabumi Tambah Fasilitas Premium

Untuk mendukung Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut (2019-2025), Kementerian Perindustrian terus mendorong kolaborasi antara industri FMCG (fast moving customer good) dan industri daur ulang untuk menerapkan ekonomi sirkular. Mulai dari sisi fasilitasi insentif, business matching antar stakeholder terkait dan juga dengan penyusunan standar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.