Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Penipuan Robot Trading Net89

Bekukan 150 Rekening, PPATK Temukan Transaksi Rp 1 Triliun

Minggu, 6 November 2022 07:30 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Foto: ppid.ppatk.go.id).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Foto: ppid.ppatk.go.id).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 150 rekening terkait Reza Shahrani atau Reza Paten.

“Perputarannya di beberapa rekening para pihak nilainya mencapai lebih dari Rp 1 triliun,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Ratusan rekening yang tersebar di 25 bank itu diduga jadi tempat penampungan uang para korban robot trading Net89.

PPATK masih mengendus rekening lainnya yang digunakan Reza. “Masih kami proses terus ya,” kata Ivan.

Baca juga : Bareskrim Tetapkan 8 Petinggi PT Simbiotik Multi Talenta Indonesia Sebagai Tersangka

Ketua Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah menambahkan, pihaknya tidak hanya memblokir rekening Reza Paten. Namun, ada sejumlah rekening milik orang lain yang diduga berkaitan dengan robot trading Net89.

“Rekening yang telah diblokir terindikasi terkait dengan kejahatan yang ada,” katanya.

Saat ini, seluruh rekening sedang dianalisa lebih lanjut. Namun, belum dijelaskan rekening tersebut milik siapa saja. Termasuk jumlah saldonya.

“Untuk jumlah dan rekening siapa saja belum dapat saya berikan jawaban, karena masih terus berkembang,” kata Natsir.

Baca juga : 100 Koperasi Pegawai Terbaik Di Jakarta Bukukan Aset Rp 2,5 Triliun

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan telah menetapkan Reza Paten sebagai tersangka kasus robot trading Net89.

Whisnu belum bersedia memaparkan modus yang dilakukan Reza dalam menjalankan aksinya bersama 8 orang tersangka lainnya. “Detailnya nanti ya,” elaknya.

Dalam kasus ini, Reza diduga merugikan 300 ribu anggota dengan total kerugian mencapai Rp 2,7 triliun. Ia pun dijerat pasal penipuan, penggelapan, dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89.

Sebelum Reza, Bareskrim lebih dulu menetapkan 8 orang petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka. Perusahaan ini diduga menaungi Net89.

Baca juga : Kasus Lukas Enembe, PPATK Temukan Transaksi Rp 560 Miliar Ke Kasino

Mereka adalah Direktur PT SMI berinisial LSH, pendiri sekaligus exchanger PT SMI berinisial ESI, serta lima exchanger PT SMI masing-masing RS, AAL, HS, FI dan DA.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.