Dark/Light Mode

Kasus Lukas Enembe, PPATK Temukan Transaksi Rp 560 Miliar Ke Kasino

Senin, 19 September 2022 13:54 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan transaksi senilai 55 juta Singapura Dolar atau sekitar Rp 560 miliar terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Diketahui, Lukas Enembe telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja, komisi antirasuah belum merinci kasus apa yang menjerat Lukas.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pihaknya telah menelusuri keuangan Lukas sejak 2017 lalu. Dari tahun 2017 sampai saat ini, PPATK sudah menyampaikan 12 hasil analisis ke KPK terkait kasus Lukas, yang memiliki banyak variasi dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar.

Baca juga : KPK: Diadukan Rakyat…

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar Singapur atau Rp 560 miliar, itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," ungkap Ivan saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9).

Bahkan Ivan mengungkapkan, dalam satu periode waktu ada setoran tunai dengan nilai fantastis mencapai 5 juta dolar Singapura. PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan senilai Rp 550 juta oleh Lukas.

"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda, dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK," tuturnya.

Baca juga : Ayo Pak Polisi, Usut Dong!

PPATK juga sudah membekukan transaksi sejumlah pihak pada 11 penyedia jasa keuangan. Para pihak tersebut diduga memiliki kaitan dengan kasus Lukas.

"PPATK sudah melakukan pembekuan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyedia jasa keuangan (PJK), ada asuransi, ada bank, dan kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan oleh PPATK di 11 PJK tadi ada Rp 71 miliar lebih, dan ada juga transaksi di Rp 71 miliar tadi itu mayoritas dilakukan di anak yang bersangkutan di putra yang bersangkutan," tandasnya. 

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga : Ini Pembelaan Kuasa Hukum Wilmar Nabati

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut 3 kepala daerah (di Papua) Bupati Mimika, Mupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe)," kata Alex, Rabu (14/9).

Di sisi lain, Pengacara Lukas Enembe Aloysius Renwarin mengaku heran kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, padahal belum pernah sekalipun diperiksa oleh KPK.

"Hanya jangan karena 1 miliar saja, itu apalagi uang pribadi dia, dipakai untuk transfer untuk kepentingan dia, tahun 2020. Jadi statusnya sebagai tersangka ini aneh bin ajaib ini. Belum diperiksa, tersangka," katanya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.