Dark/Light Mode

Kasus Penipuan Robot Trading Net89

Bekukan 150 Rekening, PPATK Temukan Transaksi Rp 1 Triliun

Minggu, 6 November 2022 07:30 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Foto: ppid.ppatk.go.id).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Foto: ppid.ppatk.go.id).

 Sebelumnya 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigen Ahmad Ramadhan mengatakan, para pelaku menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).

Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per-hari, 20 persen per-bulan, hingga 200an persen per-tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya.

“Hari Sabtu dan Minggu tidak dihitung trading dan bagi hasil 50 banding 50, sampai dengan 90 banding 10. Ini dilakukan selama rentang waktu 2017 sampai dengan 2022,” kata Ahmad.

Dari pelaku, Ahmad mengatakan pihaknya telah menyita dokumen transaksi, rekening koran dan dokumen digital sebagai barang bukti untuk keperluan penyidikan.

Baca juga : Bareskrim Tetapkan 8 Petinggi PT Simbiotik Multi Talenta Indonesia Sebagai Tersangka

Ia melanjutkan, dalam kasus ini calon member melakukan deposit exchanger yang tidak dilisensikan oleh perusahaan penukaran mata uang.

Lebih lanjut, exchanger Net89 tidak memiliki izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari anggota.

Sejak pertama beroperasi di tahun 2017, setidaknya ada 300 ribu member yang telah bergabung.

“Masing-masing member diasumsikan membeli paket termurah dengan harga Rp 9 juta. Maka, potensi kerugian sebanyak Rp 2,7 triliun,” jelas Ahmad.

Baca juga : 100 Koperasi Pegawai Terbaik Di Jakarta Bukukan Aset Rp 2,5 Triliun

Terkait kasus ini, ratusan korban member robot trading Net89 sempat mendatangi gedung Bareskrim Polri guna melaporkan dugaan penipuan.

Para korban diwakili oleh Muhamad Zainul Arifin selaku kuasa hukum. Ia mengatakan, terdapat 230 orang menjadi korban dugaan penipuan robot trading itu dengan kerugian sekitar Rp 28 miliar.

Ia pun melaporkan 134 orang ke polisi, lima diantaranya merupakan publik figur. Yaitu YouTuber Atta Halilintar; Selebgram, Taqy Malik; Musisi, Kevin Aprilio; Musisi, Adri Prakarsa; dan Motivator, Mario Teguh.

Zainul mengatakan, mereka diduga ikut menikmati uang hasil dugaan penipuan melalui robot trading Net89 itu.

Baca juga : Kasus Lukas Enembe, PPATK Temukan Transaksi Rp 560 Miliar Ke Kasino

“Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp 2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kemudian, Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp 700 juta diduga TPPU,” ungkapnya.

Kemudian, Zainul melanjutkan, Mario Teguh memiliki peran sebagai leader atau endorse dan Founder Billions Group Net89. Ia juga diduga ikut terlibat dalam mempengaruhi para korban untuk menjadi member Net89.

Selanjutnya, Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga turut mempromosikan Net89 lewat media elektronik. Seperti, zoom meeting. “Ada video dan foto yang sudah kita sampaikan,” ucap Zainul.

Kelima publik figur itu dilaporkan Zainul dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.