Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Seleksi Jalur Mandiri Unila

Kepala Daerah Samarkan Suap Sebagai Donasi LNC

Sabtu, 12 November 2022 07:30 WIB
Tersangka Rektor nonaktif Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/11/2022). Karomani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).
Tersangka Rektor nonaktif Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/11/2022). Karomani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah kepala daerah diduga terlibat suap seleksi masuk jalur mandiri Universitas Lampung (Unila). Rasuah disamarkan sebagai donasi pembangunan Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan, dugaan tersebut ditemukan penyidik saat menangani perkara Rektor Unila Karomani.

Namun, Ali belum mau mengungkap identitas kepala daerah itu. “Seluruh fakta-fakta hasil penyidikan pasti akan dituangkan dalam surat dakwaan (perkara Karomani),” katanya.

Ali menandaskan kronologi pembangunan gedung yang diinisiasi Karomani akan dibeberkan di surat dakwaan. “Nanti ikuti saja proses persidangan bila penyidikan sudah tuntas,” ujarnya.

Baca juga : Kunker Ke Surabaya, Jenderal Andika Beri Motivasi Kepada Taruna AL

Pada 13 September 2022, penyidik KPK sempat menggeledah Gedung LNC di Jalan Rajabasa Raya, Lampung. Diduga, bangunan itu dibangun Karomani menggunakan duit korupsi.

Dari hasil penggeledahan yayasan milik Karomani itu, penyidik menemukan dokumen daftar donatur dan dijadikan sebagai barang bukti.

Nama-nama pihak yang menjadi donatur itu kemudian diungkap jaksa dalam perkara Andi Desfiandi. Di antaranya Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya; Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad; dan Wakil Bupati Tanggamus, AM Syafi’i.

Ada pula nama Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Ary Meizari sekaligus kakak kandung Andi Desfiandi.

Baca juga : Kepala Daerah Se-Gorontalo Sepakat Danai Pilkada 2024

Nama mereka terpampang dalam daftar barang bukti perkara nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk dan bisa diakses lewat website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Bupati Way Kanan tercatat jelas sebagai donatur pembangunan Gedung LNC. Dia disebutkan menyumbang Rp 250 juta.

Catatan itu ditulis lewat Surat Nomor: 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022, perihal: Rekomendasi Masuk Unila Jalur Mandiri. Surat itu bertuliskan, ‘Rilis Pimpinan Universitas Lampung SPI : -> 250 juta’.

Selain itu, turut tercantum barang bukti 1 lembar kertas bertulisan tangan tinta biru di antaranya terbaca donatur, Andi Desfiandi, Ary Darmajaya, Wakil Bupati Tanggamus, dan Bupati lampung Tengah.

Baca juga : Putra/Patra Kalah, Skuad Garuda Muda Gagal Raih Emas

Terkait dugaan menjadi donatur pembangunan Gedung LNC, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad membantahnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.