Dark/Light Mode

Kasus Seleksi Jalur Mandiri Unila

Kepala Daerah Samarkan Suap Sebagai Donasi LNC

Sabtu, 12 November 2022 07:30 WIB
Tersangka Rektor nonaktif Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/11/2022). Karomani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).
Tersangka Rektor nonaktif Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/11/2022). Karomani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).

 Sebelumnya 
Ia berdalih tak pernah jadi donatur kegiatan apa pun dan untuk siapa pun. Ia pun keberatan jika dikaitkan dengan perkara suap yang menjerat Karomani sebagai tersangka.

“Barang bukti di atas ditunjukkan jaksa KPK pada persidangan tipikor atas nama terdakwa Andi Desfiandi atau pemberi suap perkara Karomani, bukan saya,” katanya.

Sementara pihak lainnya yang disebut menjadi donatur, belum memberikan tanggapan.

Baca juga : Kunker Ke Surabaya, Jenderal Andika Beri Motivasi Kepada Taruna AL

Dalam perkara ini, Andi Desfiandi didakwa menyuap Karomani agar memasukkan Zalfa Aditya Putra dan Zaki Algifari, menjadi Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Unila melalui Jalur Seleksi Mandiri.

Dalam dakwaan juga diungkapkan, pada 19 Juli 2022, Karomani sempat meminta Andi agar membelikan perlengkapan furniture seharga Rp 150 juta sampai Rp 200 juta untuk ditempatkan di Gedung LNC.

Namun permintaan itu tidak bisa dipenuhi karena waktu peresmian gedung mepet. Sehingga Andi mengusulkan agar pembelian furniture diganti dengan uang tunai senilai Rp 250 juta.

Baca juga : Kepala Daerah Se-Gorontalo Sepakat Danai Pilkada 2024

Uang itu kemudian diambil orang kepercayaan Karomani yakni Ary Meizari Alfian pada 24 Juli 2022.

Ary datang sendiri ke rumah Andi dan menerima uang Rp 250 juta yang dibungkus plastik warna putih. Ary kemudian menitipkan uang tersebut kepada pembantunya untuk diserahkan kepada Mualimin, jika datang ke rumah. Sebab Ary ada keperluan lain.

Selanjutnya, Mualimin sebagai orang kepercayaan Karomani datang dan mengambil titipan tersebut. Jaksa mengatakan, uang itu digunakan untuk keperluan Karomani.

Baca juga : Putra/Patra Kalah, Skuad Garuda Muda Gagal Raih Emas

Atas perbuatannya, Andi didakwa tiga pasal yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.