Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Jelang Penetapan UMP
KSPSI Yakin Jokowi Dengarkan Masukan Buruh
Kamis, 17 November 2022 17:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dua konfederasi buruh terbesar di Tanah Air, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dengan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan, aksi besar-besaran buruh akan dilakukan jika Pemerintah tetap menggunakan aturan tersebut dalam menetapkan UMP.
"Dua konfederasi buruh besar menolak dengan sangat keras jika Pemerintah menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar acuan penetapan upah," tegasnya dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (17/11).
Namun, Andi Gani meyakini Presiden Jokowi mau mendengarkan aspirasi buruh. Karena, kata Andi Gani, kalau PP Nomor 36 Tahun 2021 yang dipakai kenaikan upah sangat kecil.
Baca juga : Mahfud Pastikan RKUHP Dengarkan Masukan Banyak Pihak
Apalagi, kondisi ekonomi buruh sangat terpukul dengan kenaikan harga BBBM, lalu kenaikan harga bahan pokok.
"Kami meminta kepada Pemerintah segera menerbitkan formula pengupahan yang baru untuk menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021," jelasnya.
Andi Gani mengakui komunikasi intensif dengan Presiden Jokowi sudah dilakukan selama 4-5 bulan ini. Bukan hanya bicara soal upah, tapi juga Omnibus Law, masa depan buruh, produktivitas, peningkatan skill, dan vokasi.
"Kami menyampaikan dasar-dasar yang logis ke Presiden Jokowi dan mudah-mudah dapat diterima. Tapi, dapat saya pastikan PP Nomor 36 tidak lagi dipakai sebagai formula penetapan upah. Saya juga pastikan akan ada kabar yang sangat baik bagi buruh Indonesia terkait UMP ini," ungkapnya.
Baca juga : Serahkan Palu Presidensi, Jokowi Dukung Kesuksesan G20 India 2023
Ia mengucapkan terima kasih yang apabila Presiden Jokowi benar-benar mau mendengarkan keinginan rakyat terutama buruh Indonesia.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dasar hukum yang bisa digunakan jika PP Nomor 36 tidak lagi dipakai adalah Menteri Ketenagakerjaan bisa mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanker) khusus untuk penentuan UMP 2023.
"Buruh menyarankan agar Menaker membuat Permenaker khusus untuk kenaikan UMP 2023," katanya.
Iqbal juga mengusulkan kenaikan UMP bisa 13 persen. Ia menjelaskan, angka 13 persen bukan tiba-tiba muncul begitu saja.
Baca juga : Pak Jokowi Tuan Rumah Yang Ramah
Menurutnya, daya beli buruh sudah turun 30 persen akibat 3 tahun tidak ada kenaikan upah. Ditambah lagi, dengan kenaikan harga BBM yang membuat inflasi tembus lebih dari 6,5 persen.
Sementara itu pertumbuhan ekonomi saat ini sangat bagus 5,72 persen. Maka kenaikan 13 persen sangatlah wajar.
"Jadi tidak masuk akal kalau kenaikan UMP di bawah nilai inflasi dengan rumus PP Nomor 36," tegas dia.
Untuk diketahui, tenggat penetapan UMP 2023 harus disampaikan Pemerintah pada 20 November 2022. Namun, sampai dengan saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait penetapan upah tersebut. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya