Dark/Light Mode

Kabar Baik, Ganjar Naikkan UMP Jateng 8,01 Persen Jadi 1,9 Juta

Senin, 28 November 2022 16:42 WIB
Gubernur Ganjar Pranowo menetapakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2023 sebesar Rp 1.9 juta.
Gubernur Ganjar Pranowo menetapakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2023 sebesar Rp 1.9 juta.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar baik bagi pekerja Jawa Tengan (Jateng). Gubernur Ganjar Pranowo menetapakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2023 sebesar Rp 1.9 Juta. 

UMP Jateng naik 8,01% atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jateng 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.

Pengumuman UMP Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169,69. dilakukan Ganjar di kantornya, Senin (28/11). 

Baca juga : UMP Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta

Dalam pidatonya, Ganjar menjelaskan, penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi,  serta nilai alfa,” jelas Ganjar dikutip jatengprov.id.

Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). Penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Baca juga : Relawan Mak Ganjar Gelar Zikir Dan Doa Bersama di Tangsel

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ganjar menyampaikan bahwa inflasi Jawa Tengah diangka 6,4%. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar  5,37%, serta nilai αlfanya angka 0,3. Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.

“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023,” katanya.

Baca juga : Relawan Orang Muda Ganjar Berikan Bantuan Alat Pertanian Ke Kelompok Tani Di Batubara

Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

“Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” tuturnya.

Ganjar mengatakan, keputusan itu telah melalui serangkaian tahapan Bersama kelompok buruh dan pengusaha. Ganjar juga melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/ Kadin/ Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar, Kamis, (10/11) lalu.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.