Dark/Light Mode

Dari Mobil Hingga Sepeda Road Bike

KPK Lelang Barang Mewah Milik Para Koruptor

Selasa, 6 Desember 2022 23:37 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan dari para terpidana kasus korupsi. Barang yang dilelang antara lain mobil mewah, hingga road bike.

Lelang dilakukan dengan metode open bidding (tanpa kehadiran peserta lelang), di Menara Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 71-73 Jakarta Selatan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pelelangan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia alias Hakordia 2022.

KPK menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dalam melakukan kegiatan itu.

Baca juga : Hari Ini, Skuad Maung Bandung Kembali Latihan

"Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, Jaksa Eksekutor Andry Prihandono terpilih untuk memimpin seluruh proses selama kegiatan lelang berlangsung," ujar Ali, dalam siaran pers, Selasa (6/12).

Lelang ini berdasarkan putusan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Yaya Purnomo, Lissa Rukmi Utari, Amiril Mukminin, Siswadhi Pranoto Loe, Ainul Faqih, dan Dolly Parlagutan Pulungan.

Ada 11 paket yang jadi objek lelang. Pertama, tiga batang logam mulia masing-masing seberat 100 gram dengan harga limit Rp 242.529.000 dan uang jaminan Rp 120 juta.

Kedua, delapan sepeda Patrol 572 dengan harga limit Rp 154.136.000 dan uang jaminan Rp 70 juta. Ketiga, delapan sepeda Audacio 300 dan dua sepeda Audacio 100 dengan harga limit Rp 108.916.000,00 dan uang jaminan Rp 50 juta.

Baca juga : Jadwal SIM Keliling Bogor 29 September, Hadir Di Yamaha Mekar Motor Cibinong

Berikutnya, keempat, satu paket satu sepeda Pacifix Primum 5.0, satu sepeda Xilius SL 600 Disc, dan satu sepeda Xilius 600 dengan harga limit Rp 62.393.000 dan uang jaminan Rp 30 juta.

Kelima, satu paket satu sepeda Pasifix Primum 7.0 dan satu sepeda Polygon dengan harga limit Rp 17.180.000,00 dan uang jaminan Rp 8 juta. Selanjutnya, keenam, satu unit iPhone Xs Max dengan harga limit Rp 4.359.000,00 dan uang jaminan Rp 2 juta.

Ketujuh, satu unit kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Toyota tipe Fortuner 2.4 VRZ 4X2AT warna hitam metalik, Nomor Polisi B-1246-SJQ, Tahun Pembuatan 2016 dengan harga limit Rp 341.754.000 dan uang jaminan Rp 150 juta.

Kedelapan, satu mobil Mercedes Benz tipe C200 AT (W205) CKD warna hitam metalik, nomor polisi B-171-WSI, Tahun Pembuatan 2016 dengan harga limit Rp 446.559.000 dan uang jaminan Rp 200 juta.

Baca juga : Rakyat Kangen Megawati Tangisi Kenaikan Harga BBM

Lalu kesembilan, satu Toyota Type Fortuner 2.4 warna hitam metalik, Tahun Pembuatan 2016, No. Polisi B-1827-GA, dengan harga limit Rp 336.682.000 dan uang jaminan Rp. 150 juta.

Kesepuluh, satu Toyota type FORTUNER 2.4VRZ 4x2AT warna hitam metalik, No. Polisi B-1988-UJM, Tahun Pembuatan 2016 dengan harga limit Rp 338.445.000 dan uang jaminan Rp 150 juta.

Dan terakhir, kesebelas, satu unit Mobil Toyota Avanza 1.3 M/T warna putih, Nopol B-2841-SKJ, Tahun pembuatan 2016 dengan harga limit Rp 120.938.000 dan uang jaminan Rp 50 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.