Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jasa Raharja Getol Ingatkan Pentingnya Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 7 Desember 2022 14:18 WIB
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana. (Foto: Istimewa)
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Jasa Raharja terus gencar melakukan sosialisasi pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Apalagi, manfaatnya terhadap penyelenggaraan Pemerintah daerah, pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, komponen lain yang memiliki peranan penting dalam pajak kendaraan bermotor adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dimana pengutipannya dilakukan Jasa Raharja.

Baca juga : Ganjar Beberkan Pentingnya Pemanfaatan Medsos Bagi Pemimpin Masa Kini

"SWDKLLJ merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan. Sehingga biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja," katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/12).

Dewi menjelaskan, SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat, baik pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.

Ada pun, pembayaran SWDKLLJ diwajibkan bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca juga : Presidium Nasional Isinya Politisi, Tak Ada Cendekia Dan Perempuan

Dewi memastikan besar SWDKLLJ sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Untuk sepeda motor 50-250 cc dikenakan Rp 32 ribu, sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp 80 ribu, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp 73-163 ribu.

Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, juga telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Mulai dari penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu, biaya P3K Rp 1 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp 20 juta, santunan korban cacat tetap Rp 50 juta, dan santunan meninggal dunia Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.

Sedangkan, bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, akan diberikan biaya penguburan Rp 4 juta. 

Baca juga : Angkasa Pura I Pastikan Penerbangan di Bandara Juanda Tak Terganggu Erupsi Semeru

Menurutnya, SWDKLLJ sangat penting bagi masyarakat sehingga semua pemilik kendaraan bermotor harus taat membayar pajak.

"Karena selain merupakan kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, juga kita juga turut serta membangun daerah, serta melindungi diri sendiri dan orang lain atas risiko kecelakaan lalu lintas di jalan," jelasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.