Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mahasiswa Dan Akademisi Sambut Positif Sosialisasi KUHP Di Jambi

Kamis, 8 Desember 2022 09:26 WIB
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi, Thomfi Loho bersama Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Henri Subiakto sesaat setelah mengikuti sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Universitas Jambi, Rabu (7/12). (Foto: Istimewa)
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi, Thomfi Loho bersama Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Henri Subiakto sesaat setelah mengikuti sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Universitas Jambi, Rabu (7/12). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahasiswa dan akademisi menyambut baik sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Universitas Jambi.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi, Thomfi Loho menegaskan bahwa dengan sosialisasi itu mahasiswa bisa lebih memahami terkait pasal-pasal di RKUHP yang telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.

"Saya menyambut baik sosialisasi KUHP yang dilakukan oleh Kominfo di Universitas Jambi," ujar Thomfi usai mengikuti sosialisasi KUHP di Balairung Pinang Masak, Universitas Jambi, Rabu (7/12).

Mahasiswa semester 7 asal Wamena Papua itu menyatakan, sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjelaskan kepada masyarakat dan mahasiswa terkait isi KUHP yang baru.

Baca juga : AHY Tukar Pendapat Dengan Akademisi Australia

"Dengan sosialisasi itu, masyarakat dan mahasiswa lebih mengetahui soal KUHP produk bangsa sendiri," katanya.

Ia mencontohkan beberapa pasal yang sempat menjadi perhatian masyarakat di antaranya Pasal 218 terkait menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden.

Terkait Pasal 218 itu, terang dia, para narasumber telah memaparkan makna dari pasal itu, sehingga peserta seminar lebih memahami dari isi dan maksud pasal tersebut.

"Tentang pasal penghinaan terhadap presiden juga telah dijelaskan dengan baik. Orang jangan kritik ke personal, tetapi kritik kebijakanya itu boleh," tegas Thomfi.

Baca juga : Cegah Hoaks, Kominfo Genjot Sosialisasi RUU KUHP

Hal senada juga diungkapkan Sri yang juga merupakan mahasiwi Semester 7 Fakultas Hukum, Universitas Jambi. Sri berharap mahasiswa yang telah mengikuti sosialisasi itu bisa menjelaskan kepada masyarakat luas terkait KUHP yang baru.

"Masyarakat menganggap kita mengerti tentang hukum. Jadi ini menjadi tugas mahasiswa juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat," ujar Sri.

Kendati telah disahkan menjadi undang-undang, ia berharap pemerintah terus melakukan sosialisasi terkait hal itu.

"Sosialisasi itu sudah sangat mencerahkan. Saran saya agar sering-sering melaksanakan webinar seperti ini. Selain seru, bisa menambah wawasan juga," terangnya.

Baca juga : Iran vs Amerika Serikat, Isu Politik Panaskan Duel Hidup Mati

Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Bambang Gunawan menyatakan sosialiasi bertemakan "Anti Hoaks KUHP" bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait KUHP yang baru disahkan.

Melalui sosialisasi itu, masyarakat diharapkan bisa lebih mewaspadai berita hoaks yang beredar di dunia maya terkait KUHP. Sosialisasi dilaksanakan secara luring dan daring dengan menghadirkan sekitar 300 peserta. Sebanyak 100 peserta hadir secara luring dan 200 peserta secara daring.

Peserta merupakan perwakilan dari Aparat Penegak Hukum, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, pers/media, organisasi profesi hukum, kelompok pemuka agama, organisasi masyarakat, dan organisasi mahasiswa.

Ada tiga narasumber yang hadir dalam seminar ini di antaranya, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Henri Subiakto, Tenaga Ahli Komisi III DPR RI, Afdhal Mahatta, dan Ketua Jurusan Ilmu Hukum FH Universitas Jambi, Elly Sudarti. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.