Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Pastikan Penyelidikan Formula E Yang Seret Nama Anies Masih Jalan

Kamis, 8 Desember 2022 15:19 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan, penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap Formula E di DKI Jakarta masih belum dihentikan.

"Terkait Formula E sebagaimana yang pernah disampaikan pada ekspose yang lalu oleh Alexander Marwata bahwa penyelidikan Formula E tetap jalan, tidak pernah terganggu. Karena pada prinsipnya kerja KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12) dini hari.

Penyelidikan dugaan korupsi ajang balap mobil listrik yang digelar di Jakarta ini sempat memintai keterangan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pimpinan DPRD DKI Jakarta, seperti Prasetyo Edi Marsudi.

Baca juga : Penolakan KUHP Yang Baru Masih Berlanjut

Firli menegaskan, langkah penyelidikan yang dilakukan KPK guna memberikan kepastian hukum dan keadilan.

"Saya ingin menegaskan kembali, bahwa KPK bekerja sebagaimana asas-asas tugas pokok KPK," tegas Firli.

Purnawirawan jenderal bintang tiga ini pun memastikan, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan kekuasaan manapun, meski kini KPK berada di bawah kekuasaan eksekutif. Firli pun menegaskan, akan memberikan perkembangan informasi terkait penyelidikan dugaan korupsi Formula E.

Baca juga : Mas Menteri: Merdeka Belajar Cetak Inovasi

"Masalah perkembangannya nanti kita akan sampaikan pada waktunya ya, tidak untuk sekarang," tegas eks Kapolda Sumatera Selatan itu.

Dia kemudian memberi isyarat akan menetapkan tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi Formula E. Hal ini tentu berdasarkan alat bukti yang kuat.

"Karena itu KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang, kecuali orang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan. Patut diduga sebagai atau selaku tindak pidana," tandas Firli. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.