Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Gratifikasi Irwandi Yusuf

Eks Elite GAM Jadi DPO

Rabu, 26 Desember 2018 16:44 WIB
Mantan Elite GAM, Izil Azhar menjadi daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak Rabu (26/12). Izil adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun 2006-2011 bersama Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf. (Foto: Istimewa)
Mantan Elite GAM, Izil Azhar menjadi daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak Rabu (26/12). Izil adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun 2006-2011 bersama Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan nama mantan elite GAM, Izil Azhar alias Ayah Merin dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak Rabu (26/12) hari ini. Izil adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011 bersama Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.

“KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (26/12). 

Baca juga : Gratifikasi Dari Samin Tan untuk Eni

Sebelumnya, KPK juga telah secara persuasif mengingatkan Izil agar menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan proses hukum. 

Saat ini, persidangan terhadap terdakwa Irwandi Yusuf sedang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam 3 dakwaan. Pertama, Irwandi bersama-sama Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri didakwa menerima suap Rp 1,05 Milyar. 
Kedua, Irwandi Yusuf didakwa menerima gratifikasi Rp 8,72 Milyar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022. Ketiga, Irwandi bersama-sama Izil didakwa menerima gratifikasi Rp 32,45 Milyar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012. 

Baca juga : Pantainya Para “Naga” Kini Milik Rakyat Biasa

Febri pun menegaskan, penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK ini murni proses hukum. KPK meyakini, korupsi yang terjadi di semua daerah, termasuk Aceh sangat merugikan masyarakat. “Apalagi dana otonomi khusus yang semestinya dapat dinikmati oleh masyarakat Aceh, dan juga dana pembangunan infrastuktur di Aceh tersebut malah dikorupsi,” sesal eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.  
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.