Dark/Light Mode

Kasus Gratifikasi Irwandi Yusuf

Eks Elite GAM Jadi DPO

Rabu, 26 Desember 2018 16:44 WIB
Mantan Elite GAM, Izil Azhar menjadi daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak Rabu (26/12). Izil adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun 2006-2011 bersama Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf. (Foto: Istimewa)
Mantan Elite GAM, Izil Azhar menjadi daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak Rabu (26/12). Izil adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun 2006-2011 bersama Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Dia pun berharap masyarakat Aceh dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan komisi antirasuah. “Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang membelokkan isu proses hukum ini pada aspek politik karena jika hal tersebut terjadi, maka yang dirugikan oleh korupsi adalah masyarakat Aceh,” imbuhnya. 

Salah satu bukti bahwa proses hukum tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya, pada tanggal 3 Desember 2018, Pengadilan Tipikor telah memutus bersalah Ahmadi, Bupati Bener Meriah yang didakwa menyuap Irwandi Yusuf. Ahmadi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. “Hal tersebut berarti perbuatan Ahmadi menyuap Irwandi telah terbukti di persidangan,” imbuhnya.  

Baca juga : Gratifikasi Dari Samin Tan untuk Eni

Ahmadi juga tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, Ahmadi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sejak tanggal 12 Desember 2018 untuk menjalani hukuman tersebut.

KPK pun mengimbau agar menghadapi proses hukum ini secara terbuka sesuai dengan hukum acara yang berlaku. “Jika ada bantahan, atau informasi tentang keterlibatan pihak lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp 32,45 miliar tersebut, akan lebih baik jika disampaikan pada KPK sehingga dapat ditelusuri lebih lanjut,” tutur Febri. 

Baca juga : Pantainya Para “Naga” Kini Milik Rakyat Biasa

KPK pun menghimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Izil menginformasikan pada kantor KPK melalui telepon (021)25578300 atau (021) 25578389, email ke [email protected], faks (021) 52892456, atau dapat menginformasikan pada kantor kepolisian setempat. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.