Dark/Light Mode

Geledah Money Changer, KPK Amankan Dokumen Penukaran Uang Dana Hibah Jatim

Jumat, 23 Desember 2022 15:07 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak dan staf ahlinya, Rusdi.

Baca juga : Mahfud Dan Tito Serahkan Dokumen Kependudukan, KTP Digital Sehari Jadi

Kemudian, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan pokmas, sebagai tersangka. KPK menduga Sahat Tua Simandjuntak telah menerima suap Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah.

Baca juga : Ini Alasan KPK Geledah Kantor Gubernur Dan Wagub Jatim

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga : KPK Amankan Dokumen Dan Bukti Elektronik Dari Ruang Sekda Jatim

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.