Dark/Light Mode

Tak Tergesa Tetapkan DPO, KPK Bakal Panggil Dulu Penyuap Bambang Kayun

Minggu, 11 Desember 2022 19:47 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, penyuap AKBP Bambang Kayun tengah berada di luar negeri.

Meski begitu, komisi antirasuah tak mau terburu-buru memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. 

Penyidik komisi antirasuah, kata Alex, akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap penyuap Bambang Kayun. 

Baca juga : KPK Blokir Rekening Bank AKBP Bambang Kayun

"Kita panggil dulu secara layak, jangan langsung DPO,” ujar Alex, sapaan akrabnya, di area Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (11/12).

Terkait penanganan kasus ini, eks hakim adhoc Pengadilan Tipikor ini menyampaikan, KPK telah melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri.

"Kemarin kita baru koordinasi dengan Bareskrim. Ini sudah dilakukan penyidikan oleh KPK. Kalau ada surat perintah penyidikan yang sama menyangkut yang bersangkutan, Bareskrim kemudian menyerahkan ke KPK penanganannya begitu, baik penerima maupun pemberi suap,” ungkap dia.

Baca juga : Kasus Suap Bankeu Jatim, KPK Panggil Wakil Bupati Lumajang

Alex juga menegaskan, kasus Bambang Kayun yang tengah ditangani KPK bukan hasil limpahan dari Mabes Polri. Menurutnya, kepolisian mengusut soal perkara pidana umum, bukan persoalan korupsinya.

“Jadi kan ada ketentuan kalau menyangkut dua tindak pidana yang lebih didahulukan kan pidana korupsinya. Jadi supaya yang bersangkutan tidak disidang berkali-kali saja,” tutur Alex.

KPK sebelumnya telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK menduga Bambang menerima uang miliaran rupiah serta kendaraan mewah.

Baca juga : Kasus Suap Maba Unila, KPK Panggil Bupati Lamteng Dan Lamtim

“Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (23/11).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.