Dark/Light Mode

Bantah Tuntutan Jaksa, Para Terdakwa Jelaskan Penyebab Kelangkaan Migor

Selasa, 27 Desember 2022 22:57 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Terdakwa lainnya, Indrasari Wisnu Wardana juga menepis tuntutan yang dilayangkan tim jaksa. Melalui nota pembelaannya, Indrasari menyebut tuntutan yang disampaikan jaksa keliru dan tidak sesuai fakta-fakta terungkap di persidangan.

"Sebenarnya saya berharap jaksa penuntut umum membuat surat tuntutan yang sesuai fakta persidangan secara lengkap bukan dikaburkan atau disembunyikan demi kebenaran dakwaan jaksa penuntut umum," kata Indrasari di ruang sidang.

Indrasari meminta, jangan sampai ada upaya jaksa menyembunyikan fakta persidangan. Sebab, ia memandang banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan ke dalam tuntutan tim jaksa.

"Karena pelanggaran terhadap fakta persidangan bukan hanya sebagai pembunuhan karakter tetapi juga sebuah pelanggaran terhadap hak asasi manusia," tegasnya. 

Baca juga : Ganjar Serahkan Perahu hingga APD ke Relawan PMI Jateng

Sementara itu, Kuasa Hukum Master, Juniver Girsang menyebut, penuntut umum menuduh para terdakwa termasuk kliennya menyebabkan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.

Menurut Juniver, tim jaksa sangat memaksakan agar mengembalikan pertanggungjawaban atas hilangnya migor curah dan kemasan sederhana di pasar kepada para terdakwa.

"Penuntut umum dengan nafsu berlebihan menuntut terdakwa Master Parulian Tumanggor, yang begitu banyak dikatakan sebagai komplotan mafia migor," kata Juniver di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juniver juga menyinggung soal bukti yang tidak disita Kejagung sebab bisa meruntuhkan fakta yang sebenarnya.

Baca juga : BP Jamsostek Jakarta Cilandak Bagikan 100 Paket Vitamin Dan Pangan

"Sebuah perkara yang diawali dari rumah saksi Indrasari Wisnu Wardana di Tangerang Selatan, yang diduga menerima uang yang ditempatkan dalam 5 kantong minyak goreng kemasan merek Sania, kelima kantong migor tersebut tidak pernah disita penyidik Kejagung, karena isinya memang minyak goreng," beber Juniver.

Sebelumnya, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Master dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan," papar jaksa saat membacakan surat tuntutan, Kamis (22/12).

Sementara itu, Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut hukuman pidana selama 7 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat untuk menjatuhi Indrasari dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga : Harita Nickel Salurkan Paket Sembako dan Perlengkapan Sekolah di Pulau Terluar

Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp 18.359.698.998.925 (Rp 18,3 triliun).

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.