Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan penataan daerah pemilihan (Dapil) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, rampung akhir Januari 2023.
Penyusunan dapil harus segera ditetapkan, karena tahapan pencalonan anggota legislatif dimulai akhir April 2023.
“Berdasarkan pembahasan rapat di internal, KPU berupaya maksimal agar kita selesaikan (penataan dapil) pada akhir bulan Januari 2023,” kata Komisioner KPU, Idham Holik kepada wartawan, di Jakarta, kemarin.
Baca juga : DKI Kumpulkan 74 Ton Sampah Usai Perayaan Malam Tahun Baru
Saat ini, sambung dia, pihaknya masih melakukan penyusunan dan merumuskan aturan tentang penataan dapil.
“Bila sudah rampung, kami akan melakukan uji publik terhadap regulasi soal dapil, melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk organisasi pemerhati pemilu dan jurnalis,” jelas dia.
Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan menata ulang dapil DPR yang menggabungkan wilayah berjauhan atau biasa disebut dengan istilah dapil ‘superman’. Namun, ia belum bisa bicara banyak soal dapil mana saja yang akan dirombak maupun desain dapil ideal yang akan ditetapkan KPU.
Baca juga : Teken MoU Dengan KPU, Kapolri Ingin Ciptakan Pemilu Yang Damai
“Saya belum bisa memastikan (bagaimana desain dapil terbaru), karena masih dalam kajian. Intinya, yang harus dipertahankan adalah ramburambu proporsionalitas,” ujar Hasyim.
Dorongan agar KPU menata ulang dapil ‘superman’, awalnya disampaikan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dapil semacam itu terdapat di sejumlah provinsi, di antaranya Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Dapil ‘superman’ di Jawa Barat adalah Dapil Jawa Barat III karena menggabungkan Kota Bogor dengan Kabupaten Cianjur. Padahal kedua wilayah itu dibatasi secara sempurna oleh Kabupaten Bogor yang masuk Dapil Jabar V.
Sedangkan di Kalimantan Selatan, Dapil Kalimantan Selatan II yang menggabungkan Kota Banjarmasin dengan Kota Banjarbaru, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, serta Kabupaten Tanah Laut. Padahal, Kota Banjarmasin dikelilingi oleh beberapa kabupaten yang justru masuk Dapil Kalsel I.
Baca juga : Fitnah Ketua KPU, Wanita Emas Ternyata Depresi
Sekadar informasi, KPU diberi kewenangan untuk menata dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD provinsi, sejak Selasa (20/12/2022). Kewenangan itu diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 88/ PUU-XX/2022.
Kewenangan itu sebelumnya berada di tangan DPR yang terwujud dalam lampiran Undang-Undang (UU) Pemilu. Kewenangan DPR dalam menentukan dapi dan alokasi kursi untuk DPR dan DPRD itu digugat Perludem ke MK. Mereka menilai, penataan alokasi kursi dan pembentukan dapil oleh DPR dalam UU Pemilu bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pembentukan daerah pemilihan. Utamanya, prinsip keterwakilan atau representativeness.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya