Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jalankan Perintah Jokowi

Moeldoko: Perlindungan Pekerja Migran Dari Rambut Sampai Kaki

Senin, 9 Januari 2023 17:49 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kantor BNP2TKI, Jakarta, Jumat (6/1). (Foto: Istimewa)
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kantor BNP2TKI, Jakarta, Jumat (6/1). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko memastikan komitmen pemerintah soal perlindungan para pekerja migran Indonesia (PMI). Menurutnya, PMI adalah pahlawan bagi devisa negara yang sudah seharusnya dilindungi sesuai dengan amanat UU Nomor 18 tahun 2017.

"KSP mengapresiasi BP2MI atas upayanya dalam memberikan pelindungan kepada PMI melalui Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Perban) Nomor 09 Tahun 2020," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (6/1).

Moeldoko berharap, penguatan yang dibangun akan mampu meningkatkan realisasi penempatan PMI secara prosedural. Hal itu sesuai dengan amanat Presiden Jokowi, perlindungan PMI harus dilakukan dari ujung rambut sampai ujung kuku.

Baca juga : Soal Alsintan, Moeldoko Minta Produsen Dalam Negeri Jaga Kualitas

Moeldoko juga berpesan, jangan sampai aturan pemerintah menjadi penghambat, karena nantinya akan membuka peluang PMI memilih jalur non prosedural.

Oleh karenanya, aturan harus berjalan efektif dan implementatif dengan memikirkan berbagai pihak, baik itu dalam negeri maupun luar negeri.

"KSP berharap ada revisi dari Perban Nomor 09 Tahun 2020 yang pada akhirnya dapat memberi kepastian dan kemudahan kepada CPMI," ujar Moeldoko.

Baca juga : Moeldoko: Penggunaan Beras Impor Akan Diawasi Ketat

Moeldoko juga mengusulkan, pemerintah menjamin kemudahan pembiayaan penempatan bagi para PMI. Kemudahan pembiayaan penempatan diharapkan mampu meningkatkan realisasi penempatan PMI prosedural di luar negeri.

Sehingga menjadi langkah preventif agar PMI jalur non prosedural tidak semakin marak terjadi. 

"Perlu ada pemilahan biaya penempatan dan pra penempatan CPMI yang bebannya tidak hanya ditanggung calon PMI dan pemberi kerja, tapi juga oleh pemerintah dan sumber keuangan lainnya yang tidak mengikat," jelas Moeldoko.

Baca juga : Momen Ganjar Antar Jokowi Ke Jakarta Dan Kasih Pesan Jangan Lupa Minum Jamu

Sebagai informasi, komponen biaya penempatan sejauh ini masih ditanggung oleh pemberi kerja. Namun, komponen biaya pra penempatan calon pekerja migran Indonesia yang terdiri dari biaya pelatihan kerja, penerbitan sertifikat kompetensi, penggantian paspor, pembuatan SKCK, pendaftaran jaminan sosial dan pemeriksaan kesehatan, tidak akan menjadi tanggungan pekerja semata.

Pemerintah di pusat dan daerah diharapkan turut menanggung beban biaya ini. Misalnya terkait jaminan sosial kesehatan akan dikomunikasikan dengan BPJS Kesehatan, urusan paspor akan dikomunikasikan dengan Ditjen Imigrasi, urusan pemeriksaan kesehatan dengan Kemenkes, dan lainnya.

"Intinya, jangan sampai kita menghambat penempatan, namun juga jangan sampai membebani PMI," tutupnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.